Berita Tabanan

2.386 Bansos PKH dan BPNT Belum Dicairkan, Dinsos Tabanan Targetkan Sepekan untuk Selesaikan

Dinas Sosial Tabanan pun meminta waktu dalam satu pekan kepada pendamping Bantuan Sosial (Bansos) mengurus sejumlah masalah tersebut

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Made Prasetya Aryawan
Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan ada Rp 450 Miliar total dana bansos yang masih belum tersalurkan.

Di Tabanan diakui memang masih ada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerimanya pada periode Juli, Agustus dan September 2021 karena terkendala berbagai faktor.

Total ada 2.386 penerima bansos yang belum bisa mencairkan bantuan tersebut.

Dinas Sosial Tabanan pun meminta waktu dalam satu pekan kepada pendamping Bantuan Sosial (Bansos) mengurus sejumlah masalah tersebut.

Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Muatan Ikan Hampir Terperosok di Jembatan Yeh Nu Tabanan, Dua Orang Luka-luka

Menurut data yang diperoleh dari Dinas Sosial Tabanan, ada dua jenis bantuan yang belum cairkan Bansos periode bulan Juli, Agustus, September di Tabanan.

Rinciannya, dari total 13.569 KPM Bansos PKH, yang belum pencairan sebanyak 460 orang.

Kemudian, dari total penerima KPM Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang belum transaksi sebanyak 1.926 dari jumlah penerima 21.232 KK.

"Nggih, memang ada beberapa yang belum tersalurkan. Jadi prosesnya itu seperti ini, awalnya dari pusat, kemudian langsung masuk ke rekening si penerima.

Jadi tidak ada dana yang mengendap di kita (Pemkab)," ungkap Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu 20 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, pencairan bansos pada dasarnya sudah masuk ke KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera sebagai penerima.

 Kemudian, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab para penerima belum mendapat bansos tersebut.

Gunawan melanjutkan, misalnya pada BPNT ada sejumlah faktor yang menyebabkan tidak bisa menerima bantuan.

Seperti karena KPM sudah meninggal dunia, KPM tersebut pindah atau tidak ditemukan, tidak hadir saat pendistribusian kartu dan KPM tersebut menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri.

Kemudian, kata dia, ada juga KPM yang tidak bisa melakukan transaksi.

Baca juga: 50 Pejabat Pemkab Tabanan Dimutasi, Enam Camat Dilakukan Pergeseran

Hal ini bisa disebabkan karena KPM tersebut telah meninggal, kartu hilang, kartu error, tidak ditemukan, KPM tersebut sudah pindah, mengundurkan diri dari KPM karena sudah mampu, tidak ada penambahan KKS dari PKH, data double, dan terakhir ada pula kebijakan dari desa melarang KPM bertransaksi karena belum divaksin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved