Berita Badung
Dinas Kebudayaan Badung Anggarkan Rp 88 Miliar untuk Dana Aci dan Insentif Sulinggih pada 2022
Karena terjadi realokasi anggaran, maka pemberian dana aci diberikan dengan pertimbangan mencukupi untuk upakara dengan tingkatan alit
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Meski masih dalam situasi pandemi covid-19, pemerintah kabupaten Badung tetap akan memberikan dana aci dan insentif untuk para sulinggih.
Bahkan di tahun 2022 mendatang, Pemkab Badung melalui Dinas Kebudayaan setempat menganggarkan dana tersebut sebesar Rp 88 Miliar untuk dana aci tersebut.
Insentif pimpinan bidang adat dan agama itu diberikan kepada sulinggih, pemangku, bendesa, pekaseh, serta pangliman.
Karena terjadi realokasi anggaran, maka pemberian dana aci diberikan dengan pertimbangan mencukupi untuk upakara dengan tingkatan alit.
Baca juga: Dandim Badung Minta Warga Laporkan Apabila Ada Oknum Minta Bagian Terkait Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, I Gede Eka Sudarwitha saat mengikuti rapat kerja Komisi IV dengan pembahasan program atau kegiatan tahun anggaran 2022 di Gedung DPRD Badung pada Kamis 21 Oktober 2021.
“Terkait anggaran yang kami pasang Rp 88 miliar, angka ini masih bergerak. Kalau pagunya itu Rp 95 miliar, rinciannya ada. Tapi tentu angka ini masih bergerak sesuai arahan pimpinan,” katanya.
Dijelaskan dana aci keagamaan dianggarkan dengan peruntukan untuk Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, Kahyangan Jagat, Kahyangan Tiga dan Kahyangan Desa yang ada di Badung.
Termasuk upacara naimitika yadnya atau upacara yang bersifat insidentil seperti upacara atiwa-tiwa, ngenteg linggih, dan sebagainya.
“Jadi sesuai perintah pimpinan, kita masih tetap memberikan dana aci itu, untuk meringankan beban warga,” jelasnya
Pihaknya juga menyebutkan, karena dana aci serta intensif pimpinan bidang adat dan agama juga mengalami rasionalisasi anggaran, maka pemberian dana aci keagamaan saat ini bersifat motivasi.
Maksudnya, dana aci yang diberikan mencukupi untuk upakara tingkat paling sederhana.
“Apalagi, pimpinan kan kadang memberikan bantuan juga. Jadi semua ini masih bergerak dan baru dibahas,” bebernya.
Mantan Camat Petang itu mengaku, sebelum itu pemberian dana aci bersifat membebaskan atau menggratiskan. Hanya saja sekarang sifatnya motivasi, artinya dana yang diberikan mencukupi untuk upacara dengan tingkatan alit (paling sederhana).
“Jadi masih ada perhatian dan punia bhakti dari Pemda kepada masyarakat atau pelaksana upacara,” jelasnya.
Baca juga: VIRAL Artis Pop Bali Ngaku Diusir Saat Berhenti di Pintu Masuk Puspem Badung,Begini Tanggapan Pemkab
Sementara itu untuk insentif sulinggih, pemangku, bendesa, pakaseh, kelian banjar, serta pangliman juga mengalami rasionalisasi anggaran. Baik dana aci keagamaan maupun intensif mengalami rasionalisasi sejak Juni 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/komisi-iv-dprd-badung-saat-melakukan-rapat-bersama-dinas-kebudayaan-kabupaten-ba.jpg)