Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Kembali Datangi Satreskrim Polres Subang untuk ke 14 Kali

Pihak Kepolisian akan kembali memanggil Yosef (55), suami sekaligus ayah korban pembunuhan Ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.

Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN JABAR
Yosef tiba di kantor satreskrim Subang untuk menjalani pemeriksaan 

TRIBUN-BALI.COM - Pihak Kepolisian akan kembali memanggil Yosef (55), suami sekaligus ayah korban pembunuhan Ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.

Melansir  Tribunjabar.id di lapangan,  Yosef memasuki gedung Satreskrim Polres Subang didampingi kuasa hukumnya pada pukul 14.40 WIB.

Rohman Hidayat, salah satu kuasa hukum Yosef, memberikan pernyataan bahwa pihaknya belum mengetahu apai tujuan pemanggilan terhadap kliennya kali ini.

"Ini rekor ke-14 kali Pak Yosef dipanggil. Mudah-mudahan tidak hanya titik terang saja, tetapi mudah-mudahan BAP hari ini bisa merujuk kepada pelaku sebenarnya," ucap Rohman di Satreskrim Polres Subang, Kamis 21 Oktober 2021.

Yosef sendiri telah dipanggil pihak berwajib selama 14 kali, termasuk kedatangan ke gedung Satreskrim Polres Subang kali ini.

"Kami akan terus kooperatif apabila polisi masih membutuhkan keterangan dari Pak Yosef."

"Mudah-mudahan polisi dalam waktu dekat sudah mengungkap pelaku," katanya.

Baca juga: Update Pembunuhan Subang: Kondisi Psikis Yoris dan Danu Terganggu, Keduanya Dituduh Jadi Pelaku

Pada 18 Agustus 2021 warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk di dalam bagasi mobil mewah Alphard.

Keduanya tak lain seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sudah berjalan 65 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: TERKINI Kasus Subang: Yoris dan Danu Dibeking 10 Pengacara, Langsung Cek TKP Pembunuhan

Di sisi lain, kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa keduanya bukan pelaku kasus perampasan nyawa di Subang.

"Kemarin juga kami gelar terus setelah kami pelajari dari awal kasus berlangsung, maka kami yakin setelah kami juga investigasi kepada Yoris dan Danu kedua orang ini kami yakin bukan pelaku dan tidak melakukan itu," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, di Subang, Kamis (21/10/2021).

"Ketika sudah dua bulan berjalannya kasus, mereka berdua ini mengalami tekanan yang luar bisa, ketakutan yang luar biasa, banyak yang mendukung, banyak juga yang tidak, apalagi seumur Danu pasti psikologisnya terganggu," katanya.

Pada 18 Agustus 2021 warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk di dalam bagasi mobil mewah Alphard.

Keduanya tak lain seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sudah berjalan 64 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat itu.

Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Polisi bahkan melakukan autopsi ulang terhadap jasad ibu dan anak korban perampasan nyawa tersebut.

Baca juga: 5 FAKTA TERBARU Kasus Subang: Kesaksian Danu, Petunjuk Emas hingga Amalia Sempat Melawan

Pelaku kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 itu belum tertangkap.

Untuk mendapatkan petunjuk, kepolisian melakukan autopsi kedua yang dilakukan oleh ahli forensik Polri Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.

Autopsi pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021.

Dikutip dari Tribunnews, dr Kombes Pol Sumy Hastri Purwanti mengaku sudah mendapatkan petunjuk emas.

Menurutnya, dari jasad korban ditemukan petunjuk yang dicocokkan dengan bukti lainnya.

"Kita cari petunjuk lain di tubuh jenazah. Dari seluruh kasus pembunuhan, tubuh manusia itu menyimpan petunjuk yang luar biasa. Petunjuk emas," kata Hastry dari Youtube Tribunnews, Selasa (19/10/2021).

Hastry mengatakan autopsi pertama sudah dilakukan secara baik.

Namun, autopsi kedua bersifat untuk memastikan. Hasilnya akan menguak waktu, cara, mekanisme, dan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia.

Hasil autopsi pertama tidak dilakukan dr Hastry sebab ia sedang bertugas di Jawa Tengah namun ia sudah menyimpan hasilnya.

"Untuk kasus Subang itu memang jelas kasus pembunuhan. Autopsi pertama sudah bagus, sudah baik. Saya hanya melengkapi saja dan memastikan kalau dari hasil autopsi pertama itu bisa membuktikan waktu kematian, cara kematian, mekanisme kematian, dan sebab kematian," papar dr Hastry.

Baca juga: Yoris dan Danu Kasus Subang Resmi Pakai Jasa Pengacara, Langsung Cek TKP dan Tanyai Saksi

Hasil autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia, kata dr Hastry, lantas dicocokkan dengan beberapa bukti pemeriksaan lain secara menyeluruh.

"Pengambilan tubuh jenazah itu kita periksa lagi ke ahli DNA forensik. Kalau memang butuh pemeriksaan sidik jari ke ahli fingerprint forensik. Kalau dia diracun kita ke toksikologi forensik," ujar dr Hastry.

Salah satu petunjuk yang ditemukan dari autopsi kedua adalah jejak pada kuku korban.

Bukti pada kuku Amalia ini menunjukkan dugaan kalau korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku pembunuhan sebelum dihabisi.

"Sambil memeriksa sidik jari, kita lihat juga tanda-tanda di tubuhnya. Kalau ada perlawanan, misalnya mencakar, memukul atau mencubit pelaku itu terlihat dari epitel yang tertinggal di kuku korban," ucap dr Hastry.

"Jari-jarinya sekalian diambil untuk diperiksa DNA-nya. Itu kita periksa lengkap," tambahnya.

Epitel adalah jaringan dengan luas permukaan yang cukup besar dengan sel-sel yang sangat rapat.

Jaringan ini berfungsi untuk melapisi atau menutupi permukaan tubuh dan menyusun bagian terluar organ.

Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.

Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.

"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA.

Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," kata dr Hastry.

Yoris dan Danu didampingi pengacara

Kuasa hukum Yoris (34) serta Danu (21) membeberkan alasan kedua kliennya saat ini menggunakan jasa kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Tim kuasa hukum Yoris serta Danu, Achmad Taufan, mengatakan, dengan posisi kedua kliennya yang saat ini dinilai banyak disudutkan, maka tindakan memakai jasa kuasa hukum merupakan tindakan yang dinilai sudah tepat.

Baca juga: Kasus Subang Belum Terungkap, Begini Tanggapan Warga Setempat, Polisi Dapat Petunjuk Emas

"Ketika sudah dua bulan berjalannya kasus, mereka berdua ini mengalami tekanan yang luar bisa, ketakutan yang luar biasa, banyak yang mendukung banyak juga yang tidak, apalagi seumur Danu pasti psikoligisnya terganggu," ucap Achmad Taufan kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Menurut Achmad, saat ini Yoris serta Danu yang sudah memakai jasa kuasa hukum, diharapkan dapat mengurangi beban-beban kepada kedua kliennya tersebut.

"Jadi kemarin waktu saya tanyakan kepada keduanya, mereka ini keduanya tidak ingin memakai kuasa hukum, karena mereka merasa mereka tidak bersalah," katanya.

Dan akhirnya Yoris dan Danu pun menggunakan jasa kuasa hukum.

"Untuk saat ini Pak Yoris dan Pak Danu akan memiliki hak-hak nya sebagai manusia, kita sebagai kantor hukum sebagai praktisi hukum kita wajib untuk membantu, jadi alasannya sudah jelas di dua bulan belakang ini mereka merasa syok dan ketakutan yang luar biasa," ujarnya.

Baca juga: VIRAL Artis Pop Bali Ngaku Diusir Saat Berhenti di Pintu Masuk Puspem Badung,Begini Tanggapan Pemkab

Langsung Terjun ke Lapangan

Achmad Taufan mengatakan, pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk melihat dan mengetahui kondisi secara langsung perkara tersebut.

"Jadi Senin kemarin kami sudah tanda tangan surat kuasa, dan kini kami bertanggung jawab selaku kuasa hukum, oleh karena itu kami turun langsung untuk menemui kedua klien kami," ucap Achmad Taufan kepada wartawan di Subang, Rabu (20/10/2021).

Setelah menemui kedua kliennya, kuasa hukum akan langsung melakukan investigasi di lapangan dan ingin menanyakan kepada beberapa saksi untuk mencari petunjuk yang nantinya akan membantu pihak kepolisian.

"Tujuannya adalah pasti kami akan investigasi kebenaran-kebenaran, mencari info-info, kami juga harus turut membantu kepolisian untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang benar-benar valid," katanya.

Menurut Achmad, diharapkan dalam waktu dekat kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu akan dapat terungkap oleh pihak kepolisian.

"Jika ada sesuatu yang mengganjal kami juga akan menyampaikan kepada pihak kepolisian, dengan harapan upaya kami ini membantu polisi siapa pelaku sebenarnya," ujar Achmad. (*)

Berita Pembunuhan Subang Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yosef Baru Saja Masuk ke Satreskrim Polres Subang, Pemeriksaan yang Ke-14, Ini Harapan Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved