Info Populer

Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN Tiap Level PPKM di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PNS di Klungkung melaksanakan apel sore saat sebelum masa pandemi Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini sesuai aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Tjahjo Kumolo, Jumat (22/10/2021).

SE tersebut mengubah aturan sebelumnya, SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang sistem kerja ASN pada masa pandemi Covid-19.

Perubahan ada pada lampiran aturan sistem kerja, untuk ASN di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM," bunyi aturan nomor 1 dikutip Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).  

Baca juga: Lowongan Kerja Denpasar, Dibuka Loker Posisi Admin Customer Care Bisa WFH

Baca juga: Kenali Syndrome Metabolic yang Ancam Para Pekerja WFH 

Kendati demikian, di luar perubahan aturan sistem kerja, SE Nomor 23 Tahun 2021 tetap dianggap berlaku dan satu kesatuan dengan SE baru ini.

"Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini," demikian tertuang dalam poin nomor 3 SE 24 Tahun 2021.

Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dari aturan sebelumnya.

Hanya saja, pada sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.

Berikut aturan selengkapnya: Sektor nonesensial Jawa-Bali:

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Baca juga: PPKM Darurat, PLN Mobile Jadi Garda Depan Layanan Konsumen Selama WFH

Baca juga: Ditinggal WFH dari Solo, Dosen Unud Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor di Kosnya Wilayah Denpasar

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved