Info Populer

Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN Tiap Level PPKM di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PNS di Klungkung melaksanakan apel sore saat sebelum masa pandemi Covid-19. 

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Sektor esensial Jawa-Bali:

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Luar Jawa-Bali:

  • PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Baca juga: Bukannya Memotong Gaji, Raffi Ahmad Malah Naikkan Gaji Karyawan RANS Entertainment Saat WFH

Baca juga: PPKM Mikro di Bali Diterapkan Mulai Besok, WFH Dilonggarkan Hingga 50 Persen

Sektor kritikal Jawa Bali:

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
  • PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa-Bali:

  • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini aturan terbaru wfh wfo bagi asn di tiap level ppkm

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved