Info Populer
Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN Tiap Level PPKM di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
Editor:
Noviana Windri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PNS di Klungkung melaksanakan apel sore saat sebelum masa pandemi Covid-19.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Sektor esensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Baca juga: Bukannya Memotong Gaji, Raffi Ahmad Malah Naikkan Gaji Karyawan RANS Entertainment Saat WFH
Baca juga: PPKM Mikro di Bali Diterapkan Mulai Besok, WFH Dilonggarkan Hingga 50 Persen
Sektor kritikal Jawa Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini aturan terbaru wfh wfo bagi asn di tiap level ppkm