Berita Bali
PPKM Mikro di Bali Diterapkan Mulai Besok, WFH Dilonggarkan Hingga 50 Persen
Kebijakan yang dinamai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai diterapkan pada Selasa 9 Februari 2021.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan yang dinamai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro itu mulai diterapkan pada Selasa 9 Februari 2021 besok.
Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, Rabu 3 Februari 2021 lalu, Jokowi mengatakan PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Karena itu ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
• Satgas Covid-19 Buleleng Bakal Terapkan PPKM Berskala Mikro di Wilayah yang Masuk Zona Merah
• Mulai Berlaku 9 Pebruari 2021, Tabanan Data Desa yang Berpotensi Terapkan PPKM Mikro
• Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Penerapan PPKM di Bali
”Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni level kampung, desa, RW dan RT itu penting,” kata Jokowi.
Lalu apa bedanya PPKM mikro ini dengan PPKM biasa yang dianggap tak efektif itu? Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, PPKM Mikro lebih menitikberatkan kepada pengawasan sampai tingkat desa, termasuk mengawasi orang-orang yang melakukan isolasi mandiri.
”Berdasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Alexander, Sabtu 6 Februari 2021.
Jokowi menganggap ada dua hal yang kurang selama implementasi PPKM. Pertama, penerapan protokol kesehatan di masyarakat, yakni kurangnya kedisiplinan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kedua, upaya pengetesan, pelacakan dan perawatan (testing, tracing, treatment) oleh pemerintah. Jokowi menekankan, proses pelacakan kontak paling tidak harus dilakukan kepada 30 orang yang diduga kontak erat dengan pasien Covid-19.
”Sehingga saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting. Itu kuncinya di situ, di lapangan yang harus dikerjakan," ungkap Jokowi.
Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, Alexander menganjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas.
Fungsi PPKM Mikro ini adalah mendampingi Puskesmas dan fasilitas tenaga kesehatan di desa-desa sebagai tim pelacak.
Persoalannya adalah setelah tim pelacak datang, siapa yang akan mengawasi?
"Mereka yang dikarantina 14 hari harus dikasih makan, diawasi. Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskemas, yang mendampingi tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus dikirim makanan, harus diawasi," kata dia.
Terkait kebijakan baru ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM berskala mikro pada Minggu 7 Februari 2021.