Corona di Bali
Mulai Berlaku 9 Pebruari 2021, Tabanan Data Desa yang Berpotensi Terapkan PPKM Mikro
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila menuturlan, sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021, pihaknya akan memberlakukan PPKM
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko di tingkat Desa atau Kelurahan, Satgas Penanganan Covid-19 akan melaksanakannya mulai Selasa 9 Pebruari 2021 mendatang.
Di Tabanan, akan mengikuti tindaklanjut dari Satgas Provinsi Bali untuk pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro ini.
PPKM Berbasis Mikro ini akan diterapkan di suatu desa yang menunjukan tren kasus positif dalam keadaan tinggi dalam waktu satu pekan berturut-turut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila menuturlan, sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021, pihaknya akan memberlakukan PPKM Berbasis Mikro tersebut mulai 9-22 Pebruari 2021 mendatang.
• Satgas Covid-19 Buleleng Bakal Terapkan PPKM Berskala Mikro di Wilayah yang Masuk Zona Merah
Penerapan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran terbaru.
"Saat ini kita sudah menerima instruksi dari Gubernur Bali terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini.
Mulai besok kita akan mulai lakukan pendataan terkait desa-desa yang masih tinggi angka kasus positifnya," jelas Sekda Susila, Minggu 7 Pebruari 2021.
Dia menjelaskan, skema dari penerapan PPKM Berbasis Mikro ini adalah membatasi kegiatan secara ketat di suatu wilayah atau salah satu desa yang kasusnya masih tinggi dalam waktu satu pekan (7 hari) berturut-turut.
"Ini bukan lockdown tapi PPKM berbasis mikro. Jadi nanti ketika ada suatu desa menunjukan tren kasus positifnya terus tinggi dalam waktu 7 hari akan kita laksanakan PPKM ini.
Kemudian akan disediakan posko Satgas Gotong Royongnya juga untuk pengawasan," katanya.
Dia menegaskan, pelaksanaan PPKM ini tidak jauh beda dengan sebelumnya.
Hanya saja, lebih memperketat pelaksanaan di suatu wilayah saja, namun secara keseluruhan (kabupaten) tetap dilakukan pengawasan.
Misalnya lebih fokus kepada kegiatan masyarakat pada upacara adat baik itu ngaben, pawiwahan dan lainnya.
Yang paling diutamakan adalah menerapkan protokol kesehatan dan dibatasi jumlah warga yang terlibat dalam upacara adat tersebut, misalnya 25 persen saja dari kapasitas.
• Dinkes Akan Gelar Gebyar Vaksinasi Untuk Nakes di Tabanan Bali Hari Ini 6 Februari 2021
"Nanti Satgas Gotong Royong di Desa yang akan melakukan pengawasan secara ketat.
Kemudian untuk anggaran penanganannya nanti Desa Dinas bisa menggunakan Dana Desa, dan untuk Desa Adat bisa menggunakan anggaran adat yang bersumber dari BKK Provinsi," imbuhnya.
"Penerapan PPKM Berbasis Mikro ini nantinya akan dipertegas lewat Surat Edaran Bupati Tabanan," tandasnya.(*)