Info Populer
Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN Tiap Level PPKM di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini sesuai aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Tjahjo Kumolo, Jumat (22/10/2021).
SE tersebut mengubah aturan sebelumnya, SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang sistem kerja ASN pada masa pandemi Covid-19.
Perubahan ada pada lampiran aturan sistem kerja, untuk ASN di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM," bunyi aturan nomor 1 dikutip Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Lowongan Kerja Denpasar, Dibuka Loker Posisi Admin Customer Care Bisa WFH
Baca juga: Kenali Syndrome Metabolic yang Ancam Para Pekerja WFH
Kendati demikian, di luar perubahan aturan sistem kerja, SE Nomor 23 Tahun 2021 tetap dianggap berlaku dan satu kesatuan dengan SE baru ini.
"Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini," demikian tertuang dalam poin nomor 3 SE 24 Tahun 2021.
Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dari aturan sebelumnya.
Hanya saja, pada sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
Berikut aturan selengkapnya: Sektor nonesensial Jawa-Bali:
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa-Bali:
PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Baca juga: PPKM Darurat, PLN Mobile Jadi Garda Depan Layanan Konsumen Selama WFH
Baca juga: Ditinggal WFH dari Solo, Dosen Unud Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor di Kosnya Wilayah Denpasar
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Sektor esensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Baca juga: Bukannya Memotong Gaji, Raffi Ahmad Malah Naikkan Gaji Karyawan RANS Entertainment Saat WFH
Baca juga: PPKM Mikro di Bali Diterapkan Mulai Besok, WFH Dilonggarkan Hingga 50 Persen
Sektor kritikal Jawa Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini aturan terbaru wfh wfo bagi asn di tiap level ppkm