Berita nasional

Mulai Hari Ini 24 Oktober 2021 Aturan PCR Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali Diberlakukan

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes PCR yang berlaku 2x24 jam.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi test SWAB covid-19 

TRIBUN-BALI.COM - Mulai hari ini, Minggu (24/10/2021) pemerintah mulai memberlakukan peraturan baru mengenai penumpang pesawat untuk rute dari dan ke Jawa-Bali.

Pemberlakuan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes PCR yang berlaku 2x24 jam.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Kewajiban pemeriksaan menggunakan PCR menggantikan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan antigen.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Ini Daftar Harga Tes PCR di Maskapai Indonesia, Paling Murah Rp250.000

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Gianyar Tolak Syarat Penerbangan Domestik Menggunakan PCR, Ini Alasannya

Adita bilang tingkat penumpang pesawat telah menunjukkan tren pertumbuhan selama menurunnya kasus Covid-19 ini.

Pertumbuhan tersebut mencapai 12% dibandingkan sebelumnya.

PT Angkasa Pura II menyatakan telah menyiapkan pelaksanaan aturan tersebut di bandara-bandara yang dinaunginya.

“Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub,” ujar President Directof of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.

Berikut dukungan yang disiapkan Bandara Soekarno-Hatta untuk penerapan ketentuan baru yang berlaku 24 Oktober:

1. Airport Health Center

Bandara Soekarno-Hatta menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di di Terminal 3 dan Terminal 2.

Di setiap terminal tersedia layanan walk-in service (calon pemumpang langsung datang ke lokasi), lalu pre-order service (calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu di antaranya melalui aplikasi travelin), kemudian drive thru service.

Airport Health Center dioperasikan oleh mitra yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved