Berita Denpasar
Ditangkap di Kosnya di Denpasar Seusai Menempel Sabu, Agung Balasiwa Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa Komang Agung Balasiwa (21) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Komang Agung Balasiwa (21) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria kelahiran Denpasar 12 Januari 2000 ini dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Agung Balasiwa ditangkap di kosnya di seputaran Ubung, Denpasar seusai menempel paket sabu.
Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU Bunga Ronifia Farihah dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu.
Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Residivis Narkotik, Abdullah Zemi Dituntut 15 Tahun Penjara
"Jaksa telah mengajukan tuntutannya. Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," terang Fitra Octora selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 25 Oktober 2021.
Terhadap tuntutan JPU itu sambung Fitra akan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis dan sudah minta waktu satu minggu kepada majelis hakim agar kami bisa menyiapkan nota pembelaan," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa Agung Balasiwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Enap dan Darmawan Menerima Divonis 5 Tahun Penjara di PN Denpasar
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Badung di kosnya yang terletak di Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Jumat, 11 Juni 2021, pukul 08.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian, bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Anggungan, Badung.
Setelah mengamankan terdakwa, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 8 paket sabu.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku telah menempel 1 paket plastik klip sabu di sekitar Jalan Cargo.
Atas pengakuan terdakwa, petugas langsung menuju lokasi tersebut dan diamankan 1 paket sabu.
Baca juga: Ditangkap Saat Tempel Sabu, Nengah Ananta dan Kadek Ari Dituntut 10 Tahun Penjara
Diakui, terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AC (DPO). AC adalah pemilik sabu tersebut, dan terdakwa bekerja menempel sabu.
Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah 1 paket sabu secara gratis.
Sementara dari hasil penimbangan barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 9 paket itu diperoleh berat keseluruhan 9,01 gram brutto atau 7,30 gram netto. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali