Berita Bali

Hasil Inovasi UMKM, Datangkan Sejumlah Investor Tandatangani MoU dengan 3 Kabupaten di Bali

Proyek NSLIC/NSELRED bersama dengan Kemendes PDTT kembali menjembatani pertemuan antara para pelaku usaha

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Penandatanganan kerjasama antara investor dengan Pemkab Klungkung yang langsung ditandatangani oleh Bupati Klungkung. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Proyek NSLIC/NSELRED bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menjembatani pertemuan antara para pelaku usaha asal Buleleng, Klungkung, dan Tabanan dengan para investor di dalam dan luar negeri.

Kegiatan dengan tema 'Langkah Awal, Sinergi Besar' ini diselenggarakan selama dua hari di Bali sebagai tindak lanjut atas tingginya antusiasme para investor dan pemangku kepentingan terhadap pertemuan bisnis lada Belitung di bulan Agustus lalu.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menyampaikan, bahwa salah satu prioritas Kementerian Desa adalah pemulihan ekonomi pedesaan.

Hal tersebut dilakukan melalui program Dana Desa yang tepat sasaran untuk pemberdayaan masyarakat dan dilakukan secara swakelola melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Baca juga: Sinergi dengan Grab Bali, Antari Jaya Negara Buka Workshop Digital Marketing IKM/UKM Denpasar

PKTD dilakukan dengan melibatkan warga desa terutama mereka yang kehilangan pekerjaan, keluarga miskin, Pekka/Perempuan Kepala Keluarga, serta kelompok marginal lainnya.

“Telah banyak inovasi pengembangan ekonomi desa yang lahir dari desa dan menjadi kekuatan desa. Inovasi-inovasi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pemberdayaan dan pendampingan untuk meningkatkan nilai tambah produk unggulan perdesaan dari hulu ke hilir serta penguatan kelembagaan ekonomi desa yaitu BUMDesa/BUMDesma”, ujar Mendes PDTT, Abdul Halim, Senin 25 Oktober 2021, dalam sambutannya saat pembukaan Bussines Bali Meeting, di Kuta, Badung, Bali.

Sebagai badan usaha milik desa, sebagian besar kepemilikan modal BUMDesa berasal dari desa tersebut.

Untuk mendukung legalitas kelembagaan BUMDesa dan agar leluasa menjalankan usahanya, maka Pemerintah mengeluarkan UU No. 11/2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

UU tersebut juga memampukan BUMDesa untuk menjalankan usaha operasional dan bertindak sebagai induk dari unit usaha yang berbadan hukum (sebagai Perusahaan Penanaman Modal).

Dengan kata lain, BUMDesa adalah pintu untuk menjaga kemandirian ekonomi dan mengembangkan potensi ekonomi warga menuju Kebangkitan Desa.

Pada prinsipnya BUMDesa tidak mematikan usaha-usaha masyarakat desa yang sudah ada tetapi mengkonsolidasi usaha warga desa.

Selain menjalankan peran ekonomi, BUMDesa juga berperan sebagai penjaga aset warisan budaya desa.

“Melalui Pertemuan Bisnis hari ini, Kementerian Desa berupaya lebih memperkuat kerja sama kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pengembangan potensi ekonomi dan kelembagaan desa lokal. Dengan demikian, tujuan SDGs Desa dapat tercapai dalam hal Pertumbuhan Ekonomi Desa yang Berkeadilan (SDGs 6) dan Kemitraan Pembangunan Desa (SDGs 17),” tutur Menteri Desa PDTT.

Pada temu bisnis ini, NSLIC dan Kemendes PDTT mengajak Astra Internasional, Elevania, BNI, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UKM Mendunia, TaniHub, Tokopedia, SEA Group (Shopee) dan 12 investor lainnya untuk melihat langsung produk-produk yang dihasilkan oleh kurang lebih 500 petani dan pengrajin yang tergabung dalam 25 kelompok usaha di Buleleng, Klungkung, dan Tabanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved