Info Populer

Ini Syarat Pencairan BSU atau Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui BNI

Penyaluran BSU Rp 1 juta dengan skema burekol ini dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Editor: Noviana Windri
Istimewa
Bank BNI. 

TRIBUN-BALI.COM - Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja/buruh yang belum memiliki rekening himbara masih dilakukan.

Sesuai prosedur pemerintah, mereka akan dibuatkan rekening kolektif atau burekol.

Penyaluran BSU Rp 1 juta dengan skema burekol ini dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Apa saja syarat pencairan BSU dari burekol?

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada bank himbara.

Baca juga: CEK SEKARANG, Cara Mencairkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Beserta Syaratnya!

Baca juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Cek Penerima Tahap 5 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima dapat memproses aktivasi rekening baru yang dilakukan di perusahaan. Sementara, pihak bank penyalur mendatangi perusahaan untuk aktivasi rekening baru.

Persyaratan tidak diatur oleh Kemnaker Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker tidak mensyaratkan pencairan dana BSU dari skema burekol, dan penyaluran tidak hanya untuk bank tertentu saja.

"Terkait dengan burekol ini kami tidak mensyaratkan hanya bank himbara tertentu saja, tapi semua bank himbara," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2021).

"Sedangkan mengenai persyaratan pembukaan, kami tidak mengeluarkan ketentuan. Pembukaan rekening adalah kewenangan dari bank," lanjut dia. Anwar menjelaskan, pembukaan rekening oleh pihak bank dan bukan oleh perusahaan.

Saat rekening sudah siap untuk diaktivasi, maka pihak bank himbara akan menghubungi perusahaan.

Baca juga: BLT atau BSU Belum Cair? Berikut Cara Mengecek Penerima Subsidi Gaji RP 1 Juta

Baca juga: Cek Penerima dan Syarat BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Lewat WhastApp, Cair Tanpa Ada Potongan Apapun

Bank akan menginformasikan pekerja yang telah dibukakan rekening dan sistematika aktivasi (pihak bank ke perusahaan untuk penjadwalan/pekerja datang ke bank). Nantinya, pihak manajemen yang akan menginformasikan kepada pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

"Cara pembukaan burekol seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus monitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar.

Aturan dari masing-masing cabang bank Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mencairkan dana BSU-nya melalui BNI.

"Dapat kami sampaikan bahwa persyaratan dokumen bagi penerima BSU cukup hanya membawa KTP dan NPWP (opsional) serta menunjukkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan penerima program BSU melalui laman kemnaker.go.id ( website resmi Kemnaker RI)," ujar Mucharom saat dikonfirmasi secara terpisah oleh Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Ia menyebutkan, jika pada kantor cabang BNI meminta dokumen lainnya, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.

"Jika diminta dokumen lain, bisa jadi ada kendala untuk verifikasi melalui KTP atau NPWP pada saat itu sehingga petugas minta beberapa dokumen verifikasi lainnya," lanjut dia.

Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:

Baca juga: Untuk Buruh dan Pekerja: Cek Penerima dan Syarat BSU 2021 alias BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: Cek Penerima BST, PKH, BSU Karyawan serta Pencairan UMKM Lewat Aplikasi ini

Baca juga: 1,5 Juta Data Calon Penerima BSU, BP Jamsostek Serahkan ke Kemenaker

1. Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.

2. Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.

3. KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.

4. Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di server.

Mucharom mengatakan, jika tterjadi hal-hal tersebut, maka petugas bank membutuhkan dokumen tambahan seperti KK, SIM, atau dokumen lain.

Hal yang perlu diperhatikan oleh mereka yang belum mendapatkan dana BSU yakni waktu tenggat pencairan.

Seperti diinformasikan Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol adalah hingga 15 Desember 2021.

Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat pencairan bsu atau subsidi gaji rp juta melalui bni

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved