Berita Denpasar
Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Begini Kondisi Tes PCR di Beberapa Klinik di Denpasar
Penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menyertakan hasil negatif Tes PCR dalam kurun waktu 2x24 jam
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Arini Valentya Chusni
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid 19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19 mengatakan terdapat persyaratan ketentuan perjalanan dalam negeri pada Kamis 21 Oktober 2021 secara daring.
Salah satu persyaratan itu ialah penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menyertakan hasil negatif Tes PCR dalam kurun waktu 2x24 jam.
“Syarat pelaku perjalanan dalam negeri tujuan Jawa-Bali menggunakan moda transportasi udara wajib menyertakan 2 dokumen.
Yaitu katru vaksin minimal vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan,” pungkasnya.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Ini Daftar Harga Tes PCR di Maskapai Indonesia, Paling Murah Rp250.000
Namun, adanya kewajiban Tes PCR bagi calon penumpang menimbulkan masalah baru di lapangan.
Beberapa penumpang perjalanan transportasi udara yang akan kembali ke daerah asal usai berlibur atau ada beberapa urusan di Bali, membeludak dan membuat para calon penumpang kebingungan.
Antrean terjadi karena mayoritas calon penumpang melakukan tes PCR di klinik atau RS sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Padahal, masih banyak klinik di Kota Denpasar yang menyediakan layanan tes PCR bagi pelaku perjalanan.
Jika calon penumpang melakukan tes PCR di area Denpasar, mungkin antreannya tidak semembludak di klinik kawasan kuta dan sekitarnya.
Klinik NDC (Niki Diagnostic Centre) misalnya yang berlokasi di Jalan Gatsu II, No. 5 Kota Denpasar ini.
Setidaknya per hari melayani 200 sampel tes PCR bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Pihak klinik NDC menyebutkan, per hari ada saja yang melakukan tes PCR di klinik tersebut, namun untuk antrean tidak terlalu ramai dan masih bisa diatasi.
Sama halnya dengan Klinik NDC, pihak Klinik Utama Bunga Emas yang berlokasi di Jalan Melati No. 1 Kota Denpasar juga menyebutkan antrean tes PCR tidak terlalu ramai.
Malah di Klinik Utama Bunga Emas, antrean ramai dipadati oleh pasien yang ingin berobat dan calon peserta ujian CPNS di Bali.
Baca juga: Harga Tes PCR di Rumah Sakit dan Klinik di Denpasar, Mulai Rp 450 Ribu