Berita Denpasar

Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Begini Kondisi Tes PCR di Beberapa Klinik di Denpasar

Penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menyertakan hasil negatif Tes PCR dalam kurun waktu 2x24 jam

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Irma Budiarti
Istimewa/dok.bio farma
ILUSTRASI TES PCR. Penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menyertakan hasil negatif Tes PCR dalam kurun waktu 2x24 jam. 

Untuk harga Tes PCR di kedua klinik tersebut masih sama dan tidak ada kenaikan yaitu Rp 495 Ribu per sampelnya.

Begitupun dengan Klinik Sudirman Medical Centre yang berlokasi di Jalan PB Sudirman No. 1A, Kota Denpasar Bali.

Calon penumpang yang melakukan tes PCR perharinya bervariasi, begitupun sampel yang dikeluarkan mengikuti per sesi dimana penumpang datang.

Tes PCR di klinik SMC seharga Rp 495 Ribu per sampelnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved