Berita Denpasar

Jalani Isolasi di Lapas Kerobokan, Sidang Korupsi Eks Kadisbud Kota Denpasar Bagus Mataram Ditunda

 "Sidang kita tunda. Sidang akan kita agendakan hari Kamis 18 Nopember 2021," ujar Hakim Ketua Putra Astawa di persidangan, Selasa, 26 Oktober 2021

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kini non aktif) menjalani pelimpahan tahap II pasca ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin 11 Oktober 2021. 

Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih," ungkap mantan Kajari Lampung Utara kala itu.

Dalam perkara ini Bagus Mataram disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved