Berita Denpasar
Jalani Isolasi di Lapas Kerobokan, Sidang Korupsi Eks Kadisbud Kota Denpasar Bagus Mataram Ditunda
"Sidang kita tunda. Sidang akan kita agendakan hari Kamis 18 Nopember 2021," ujar Hakim Ketua Putra Astawa di persidangan, Selasa, 26 Oktober 2021
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menunda sidang dengan terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kini non aktif).
Sejatinya Bagus Mataram menjalani sidang dakwaan terkait perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Ditundanya sidang oleh majelis hakim pimpinan I Gede Putra Astawa lantaran menurut tim penasihat hukum terdakwa, kliennya tersebut tengah menjalani karantina mandiri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
"Sidang kita tunda. Sidang akan kita agendakan hari Kamis 18 Nopember 2021," ujar Hakim Ketua Putra Astawa di persidangan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca juga: Kepala Disbud Dijebloskan ke Rutan, Tersangka Korupsi Aci-aci dan Sesajen Kota Denpasar Dilimpahkan
Ditemui usai sidang, Komang Sutrisna selaku anggota penasihat hukum terdakwa Bagus Mataram mengatakan, terdakwa masih menjalani isolasi di Lapas Kerobokan Denpasar.
"Setelah ditahan dan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar, Pak Bagus Mataram kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan. Sesuai aturan, tahanan yang masuk ke Lapas Kerobokan harus menjalani isolasi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Pula penetapan tersangka setelah pihak Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak).
Juga pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan.
Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Kejari Denpasar ke JPU.
Oleh JPU, Bagus Mataram ditahan di Rutan Polresta Denpasar usai dilakukan pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini diduga Bagus Mataram merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Seperti dibeberkan Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Yuliana, dalam perkara ini Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efisien.
"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
Baca juga: Terkait Perkara Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Kadisbud Bagus Mataram Segera Diadili
Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.