Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Bebas Sewa Enam Bulan Pertama, 1.885 Pedagang Pasar Umum Gianyar Diringankan

Nilai sewa Pasar Umum Gianyar yang megah menjadi perhatian masyarakat. Earga waswas sewa tempat naik signifikan

Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Penampakan Pasar Umum Gianyar, Bali saat malam hari - Bebas Sewa Enam Bulan Pertama, 1.885 Pedagang Pasar Umum Gianyar Diringankan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Nilai sewa Pasar Umum Gianyar yang megah menjadi perhatian masyarakat.

Dengan kondisi pasar yang sangat modern, warga waswas sewa tempat naik signifikan.

Sebab selama ini, Pasar Umum Gianyar menjadi tujuan utama masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali, dalam memenuhi keperluan hari raya.

Selain lengkap, harga yang ditawarkan pedagang relatif terjangkau.

Baca juga: Pedagang Pasar Gianyar Masih Dibebaskan Biaya Sewa Tempat Selama 6 bulan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Luh Gede Eka Suary, belum bisa menyebutkan nilai sewanya akan naik atau tidak.

Dalam menetapkan nilai sewa tersebut akan dilakukan oleh penilai independen.

Ia mengatakan, harga sewa akan ditentukan sesuai nilai pasar.

Namun Eka Suary menegaskan, nilai pasar yang dimaksudkan bukan nilai pembangunan pasar melainkan nilai kewajaran tempat.

"Nilai sewanya akan mengacu pada appraisal. Penilaian harga sewanya dari penilai independen terhadap sewa tempat di pasar sesuai nilai pasar. Bukan nilai pembangunan pasar. Tapi nilai kewajaran sewa, tentunya Bapak Bupati juga akan mempertimbangkan nilai yang tidak memberatkan masyarakat," ujarnya, Selasa 26 Oktober 2021.

Namun pejabat kelahiran Tabanan ini memastikan pedagang yang akan diterima saat Pasar Umum Gianyar beroperasi pertama kali adalah pedagang lama yang jumlahnya sekitar 1.885 orang.

Selain itu, Eka mengatakan, Pemkab Gianyar memegang penuh kesepakatan pada 2019 lalu, saat perencanaan revitalisasi pasar.

Kesepakatan tersebut adalah selama enam bulan saat menempati pasar baru ini, para pedagang akan dibebaskan dari biaya sewa dan retribusi.

"Ketika pedagang pindah akan diberikan masa jeda selama 6 bulan dalam arti bebas biaya sewa dan retribusi (kesepakatan dengan pedagang pada saat sosialisasi tahun 2019). Untuk retribusi masih tetap mengacu Perda 5 tahun 2012," ujarnya.

Pasar ini merupakan proyek Pemkab Gianyar dengan anggaran mencapai Rp 224 miliar.

Nantinya pasar ini akan memiliki 1.619 unit bangunan untuk pedagang los, 121 unit pedagang kios, dan 123 lapak pedagang toko.

Baca juga: Meski Telan Ratusan Miliar, Pemkab Tak Jadikan Pasar Gianyar sebagai Objek Pendapatan di 2022

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved