Berita Nasional

Fakta-fakta Kasus Dugaan Asusila oleh 2 Oknum Polisi: Korbannya Sedang Hamil hingga Peras Rp 30 Juta

Fakta-fakta tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh 2 oknum Polsek Kutalimbaru, Sumatra Utara

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi tindakan asusila terhadap seorang wanita 

TRIBUN-BALI.COM, MEDAN – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kutalimbaru dan Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) setempat diperiksa oleh Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).

Pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi tersebut akibat kelakuannya yang bertugas di Kutalimbaru.

Kedua oknum tersebut diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang mama muda berusia 19 tahun yang tengah hamil.

Selain itu diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan istri dari tahanan kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bila saat ini keduanya tengah diperiksa di Propam Polda Sumut.

"Iya benar. Kapolsek dan Kanit Reskrim diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribun-Medan.com dalam artikel Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Diperiksa Terkait Dugaan Rudapaksa Istri Tahanan. 

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Paksa Istri Tahanan Narkoba Berhubungan di Kamar Hotel, Korban Sedang Hamil

Hadi mengaku, sampai saat ini Polda Sumut terus mendalami dugaan kasus asusila tersebut.

Terlebih isu rudapaksa itu sangat mengganggu karena diduga dilakukan oleh dua orang penyidik kepada istri tahanan narkoba.

Pasalnya, jika benar, maka perilaku ini telah menciderai lembaga Kepolisian.

"Masih kita dalami dulu ya. Kita lihat dulu seperti apa nanti," lanjut Hadi.

Rudapaksa dilakukan 2 Oknum Polsek Kutalimbaru

Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru diduga rudapaksa istri tahanan di sebuah hotel.

Selain menjadi korban rudapaksa, mama muda berinisial MU tersebut juga menjadi korban pemerasan dan perampasan kendaraan.

Terduga pelaku merupakan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL.

Berdasarkan informasi diperoleh, kasus dugaan pencabulan, pemerasan, pencurian ini berawal ketika penyidik menggerebek kediaman MU di Kecamatan Medan Helvetia.

Kejadian terjadi saat penggerebekan dilakukan pada Selasa, 4 Mei 2021 Silam.

Pada saat itu, penyidik menciduk SM, suami MU bersama rekannya AS saat tengah menggunakan narkoba.

Kemudian, SM dan AS dibawa oleh penyidik, namun keduanya tidak langsung dibawa ke mako.

Kedua orang tersebut dibawa berkeliling dengan niatan hendak diperas.

Baca juga: Info Polisi: Polresta Tolak Laporan ABG 19 Tahun dengan Alasan Korban Belum Divaksin Covid-19

Peras Orang Tua Tahanan

Selain itu, belakangan ini diketahui bila Bripka RHL menghubungi orang tua pelaku meminta uang.

Uang yang diminta pun tidak terbilang sedikit, Bripka RHL meminta uang sebesar Rp 30 Juta per orang.

Sementara Aiptu DR, disebut mengajak istri tahanan untuk bertemu di suatu hotel. Oknum polisi ini berdalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.

Di hotel itu pula MU diduga dicabuli Aiptu DR. Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR.

Kondisi Hamil

Menurut informasi, Aiptu DR dikabarkan merudapaksa memeras, dan mencuri motor istri tahanan narkoba tersebut.

Parahnya, disebut-sebut, korban MU diduga dirudapaksa dalam kondisi tengah hamil.

Tak hanya dirudapaksa, keluarga korban MU dan suaminya juga diperas harta kekayaannya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved