Info Populer

Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Meminjam di Pinjaman Online atau Pinjol

Penawaran pinjaman online (Pinjol) yang menjanjikan kemudahan dalam proses pencairannya terkadang membuat masyarakat terbuai.

Editor: Karsiani Putri
Candra LBH Bali
ILUSTRASI- Pinjaman Online 

Hindari gali lubang tutup lubang.

Baca juga: Pinjam Uang Rp16 Juta Lewat Pinjaman Online, Putu AP Harus Melunasi Rp35 Juta Selama 36 Bulan

Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?

Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin di OJK? Bagaimana reputasi layanannya?

Cek rekam jejak digitalnya.

Sudah yakin ingin meminjam?

Yuk luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan apakah memang Anda benar-benar membutuhkan pinjaman. 

Tiga Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

  • Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Website OJK
  • Kunjungi laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Pilih menu "IKNB"
  • Kemudian, klik "Fintech" yang berada di kanan bawah website tersebut.

Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta, Kerjanya Kirim SMS Teror, Ada Korban yang Bunuh Diri

Baca juga: Termasuk Meredakan Stres dan Cemas, Kenali Manfaat Melakukan Meditasi Mindfulness

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca juga: SOSOK Pipin, Aktor di Balik Perusahaan Penagih Pinjol yang Menggunakan Cara Kejam, Sebar Foto Porno

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Telepon 157 atau e-mail

  • Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Meminjam di Pinjol

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved