Info Populer
Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Meminjam di Pinjaman Online atau Pinjol
Penawaran pinjaman online (Pinjol) yang menjanjikan kemudahan dalam proses pencairannya terkadang membuat masyarakat terbuai.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penawaran pinjaman online (Pinjol) yang menjanjikan kemudahan dalam proses pencairannya terkadang membuat masyarakat terbuai.
Apalagi perusahaan pinjol ilegal biasanya tak memerlukan persyaratan yang rumit untuk mencairkan pinjaman kepada nasabahnya.
Hal ini bisa membuat seseorang yang tadinya tak membutuhkan dana, akhirnya malah memutuskan melakukan pinjaman tanpa terlebih dahulu memikirkannya secara matang.
Alhasil, orang tersebut pun tak memikirkan kemampuan membayar tagihan pinjaman online tersebut di kemudian harinya.
Baca juga: Masyarakat Bali Diminta Waspada Pinjol Ilegal, Jangan Pinjam untuk Gali Lubang Tutup Lubang!
Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta, Kerjanya Kirim SMS Teror, Ada Korban yang Bunuh Diri
Ujung-ujungnya, orang tersebut akan dikenakan bunga yang tinggi oleh pinjol ilegal karena tak bisa membayar tagihan pinjaman saat jatuh tempo.
Belum lagi jika para debt collector pinjol ilegal tersebut melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai.
Hal-hal tersebut akan menambah derita Anda.
Untuk itu, ada baiknya Anda mempertimbangkan tiga hal ini sebelum memutuskan menggunakan pinjol.
Berikut tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online yang dikutip dari akun Intagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (27/10/2021):
Apa tujuan meminjam?
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa.
Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
Apa sanggup membayar cicilan?
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar.
Ingat pinjaman harus dilunasi.
Hindari gali lubang tutup lubang.
Baca juga: Pinjam Uang Rp16 Juta Lewat Pinjaman Online, Putu AP Harus Melunasi Rp35 Juta Selama 36 Bulan
Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?
Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin di OJK? Bagaimana reputasi layanannya?
Cek rekam jejak digitalnya.
Sudah yakin ingin meminjam?
Yuk luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan apakah memang Anda benar-benar membutuhkan pinjaman.
Tiga Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
- Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Website OJK
- Kunjungi laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Pilih menu "IKNB"
- Kemudian, klik "Fintech" yang berada di kanan bawah website tersebut.
Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta, Kerjanya Kirim SMS Teror, Ada Korban yang Bunuh Diri
Baca juga: Termasuk Meredakan Stres dan Cemas, Kenali Manfaat Melakukan Meditasi Mindfulness
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca juga: SOSOK Pipin, Aktor di Balik Perusahaan Penagih Pinjol yang Menggunakan Cara Kejam, Sebar Foto Porno
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Telepon 157 atau e-mail
- Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Meminjam di Pinjol