Berita Tabanan
Polres Tabanan Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Sang Muncikari Terancam 10 Tahun Penjara
Khomsatun Hasanah yang berperan sebagai muncikari melakukan praktik prostitusi lewat aplikasi Michat dengan harga Rp 250-500 ribu per sekali main
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
"Kami juga amankan sprei dan sarung bantal dan seorang saksi bernama Ricchardo. Jadi mereka ini sewa dua kos di wilayah Jalan KS Tubun Delod Peken Tabanan ini," ungkapnya lagi.
AKBP Nefli melanjutkan, kemudian untuk hasil dari praktik tersebut, setidaknya pelaku berhasil meraup Rp 3,5 Juta dalam tiga hari aksinya.
Dalam sehari maksimal ada 8 orang pelanggan yang datang untuk dilayani dua binaan tersangka ini.
"Jadi pelaku ini yang mempunyai peran utama, sebab pelaku yang membuatkan akun, menawarkan mereka, termasuk menentukan tarif. Sehingga hasil dari usahanya mereka akan bagi-bagi berdasarkan pencatatan yang dibuat pelaku," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur padat menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pasa 296 KUHP dengan unsur pasar dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
"Pelaku kita sudah amankan di Polres Tabanan. Kemudian untuk anak di bawah umur sudah kita amankan di rumah aman dan sudah didampingi oleh Dinas Sosial Tabanan," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua agar mengawasi gerak-gerik anaknya.
Jangan sampai anak-anak menjadi korban ataupun pelaku praktik prostitusi online ini.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan