Berita Denpasar

Terjaring Sidak Masker di Denpasar, Diminta Menghafal Pancasila, Novitasari Pilih Push Up

Kamis, 28 Oktober 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Nusakambangan, Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: M. Firdian Sani
Istimewa
Sidak masker di Jalan Nusakambangan, Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kamis, 28 Oktober 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Nusakambangan, Denpasar.

Sidak ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan khususnya masker.

Ada yang unik dalam sidak ini, dimana ada pelanggar masker perempuan yang meminta dihukum push up.

Ia adalah Novitasari Kusumadewi yang terjaring karena tak memakai masker padahal membawa masker.

Karena membawa  masker, ia dikenai sanksi administrasi dan tidak didenda.

Petugas pun menawarinya hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila.

30 Orang Terjaring Razia Masker di Denpasar, 14 Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

Namun ia memilih hukuman push up.

"Saya pilih push up saja," kata Novita.

Petugas pun menyetujui dan diminta push up lima kali.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak ini terjaring sebanyak 22 orang pelanggar masker.

"Kami bina atau peringati sebanyak 12 orang dan ditindak atau didenda sebanyak 10 orang masing-masing Rp 100 ribu," katanya.

Sayoga berharap jumlah pelanggar ini tak meningkat lagi pada sidak berikutnya.

Baca juga: 26 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Denpasar, 16 Orang Diperingati, Sisanya Didenda

Karena sidak masker sudah berjalan setahun dan kewajiban penggunaan masker sudah berlaku hampir dua tahun.

"Harusnya pemakaian masker ini sudah menjadi kebiasaan. Sudah hampir 2 tahun diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, kami sudah setahun lebih menggelar sidak masker, namun masih tetap saja ada pelanggar, bahkan meningkat," katanya.

Bahkan ada beberapa pelanggar juga ada yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat keluar rumah.

Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

"Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu," katanya.

Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100 ribu karena tak menggunakan masker.

Baca juga: Buleleng Terima Bantuan Masker hingga Sabun Cuci Tangan dari BNPB

"Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan," katanya. 

Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening khas daerah Kota Denpasar.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)

Ikuti berita terkini Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved