Berita Denpasar

30 Orang Terjaring Razia Masker di Denpasar, 14 Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

Sidak masker dilaksanakan di simpang Jalan Pulau Bungin - Pulau Sailus, Kelurahan Pedungan, Denpasar. Dalam kegiatan ini terjaring sebanyak 30 orang

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Foto Satpol PP Denpasar
Sidak masker di simpang Jalan Pulau Bungin - Pulau Sailus, Kelurahan Pedungan, Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dengan pelaksanaan PPKM level 2, Rabu, 27 Oktober 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker.

Sidak masker dilaksanakan di simpang Jalan Pulau Bungin - Pulau Sailus, Kelurahan Pedungan, Denpasar.

Dalam kegiatan ini terjaring sebanyak 30 orang pelanggar masker.

Rinciannya yakni diperingati atau dibina sebanyak 16 orang dan ditindak atau didenda 14 orang masing-masing Rp 100 ribu.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelanggar masker mengalami peningkatan.

Baca juga: 26 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Denpasar, 16 Orang Diperingati, Sisanya Didenda

Baca juga: Promo Indomaret 25 Oktober 2021, Susu Murah, Beli Masker Gratis Mi Instan, Serba Hemat Diskon 50%

Karena sidak masker sudah berjalan setahun dan kewajiban penggunaan masker sudah berlaku hampir dua tahun.

"Harusnya pemakaian masker ini sudah menjadi kebiasaan. Sudah hampir 2 tahun diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, kami sudah setahun lebih menggelar sidak masker, namun masih tetap saja ada pelanggar, bahkan meningkat," katanya.

Bahkan ada beberapa pelanggar juga ada yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat keluar rumah.

Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

"Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu," katanya.

Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100 ribu karena tak menggunakan masker.

"Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan," katanya. 

Baca juga: Sidak Masker di Pasar Tumpah Denpasar, 5 Pengunjung Pasar Dikenai Sanksi

Baca juga: Denpasar Turun Jadi PPKM Level II, Pelanggar Masker Malah Meningkat, 15 Orang Didenda dalam 1.5 Jam

Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening khas daerah Kota Denpasar.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved