Berita Denpasar

Sidak Masker di Pasar Tumpah Denpasar, 5 Pengunjung Pasar Dikenai Sanksi

Pada penerapan PPKM level II di Denpasar, Bali, Tim Yustisi terus menggelar sidak masker.

Satpol PP Kota Denpasar
Sidak masker di pasar tumpah Kota Denpasar - Sidak Masker di Pasar Tumpah Denpasar, 5 Pengunjung Pasar Dikenai Sanksi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada penerapan PPKM level II di Denpasar, Bali, Tim Yustisi terus menggelar sidak masker.

Pada Minggu 24 Oktober 2021, sidak digelar di pasar tumpah.

Dua pasar tumpah yang disasar yakni pasar tumpah Jl. Gunung Kawi dan Jl. Kartini Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari sidak tersebut 5 orang pengunjung pasar terjaring.

Baca juga: Sidak Masker di Sumerta Kelod Denpasar, 7 Orang Kena Denda Masing-Masing Rp100 Ribu 

"Kami berikan sanksi administrasi kepada 5 pelanggar ini karena tidak menggunakan masker sesuai ketentuan," kata Sayoga.

Selain menyasar pasar tumpah, sidak juga digelar di Lapangan Puputan Badung dengan hasil nihil pelanggar.

Sayoga mengatakan, seharusnya penggunaan masker saat keluar rumah sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban.

Namun banyak masyarakat yang masih mengabaikannya dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Beberapa pelanggar juga ada yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat keluar rumah.

Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.

Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100 ribu karena tak menggunakan masker.

“Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya.

Sayoga menambahkan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Sidak Masker di Pasar Tumpah, 7 Orang Terjaring

Sementara, untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening khas daerah Kota Denpasar.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.(*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved