Berita Denpasar
Tim Yustisi Kota Denpasar Sidak Masker di Pasar Tumpah, 7 Orang Terjaring
Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di beberapa pasar tumpah yang ada di Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di beberapa pasar tumpah yang ada di Kota Denpasar.
Adapun pasar tumpah yang disasar yakni Pasar Tumpah Pula Kerthi dan Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi.
Kegiatan ini digelar pada Sabtu 9 Oktober 2021.
Baca juga: Masuki Musimnya, Pedagang Buah Juwet Mulai Berjejeran di Kota Denpasar, Per Kilo Rp35 Ribu
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu sebanyak 7 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
“Kami berikan pembinaan supaya tidak melanggar lagi dan tidak terpapar virus, kami juga memberikan masker secara gratis,” kata Sayoga.
Sayoga mengaku, setiap penertiban masih saja ditemukan pelanggar Prokes.
Padahal berbagai tindakan hingga hukuman fisik telah diberikan, namun masih saja ada yang melanggar.
Untuk itu penertiban protokol kesehatan akan terus dilakukan dalam upaya untuk menekan penularan Covid-19.
Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Baca juga: Ngaku Pengacara dan Tipu Korban hingga Rp 1 Miliar, Oknum Konsultan Diringkus Polresta Denpasar
“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.
Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp100 ribu karena tak menggunakan masker.
“Banyak yang mengeluh didenda Rp100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya.
Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Dewa Rai Minta Warga Kota Denpasar Jangan Kendur Menerapkan Prokes Covid-19
Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening khas daerah Kota Denpasar.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar