Berita Bali
WN Rusia, Tersangka Pemerasan dan Ngaku Interpol Dilimpahkan ke Kejari Badung
Evgenii Bagriantsev telah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis, 28 Oktober 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Evgenii Bagriantsev telah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis, 28 Oktober 2021.
Tersangka asal Rusia ini dilimpahkan terkait dugaan pemerasan terhadap korbannya inisial NR, warga negara Uzbekistan. Pun dalam aksinya tersangka Evgenii mengaku sebagai anggota Interpol.
"Hari ini telah dilakukan penerimaan tahap II dari Polda Bali atas nama tersangka Evgenii Bagriantsev yang dilakukan secara daring. Tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia," terang Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung.
Baca juga: Putra Yasa Ditangkap Terkait Peredaran Narkotik di Ubud,Dihukum 11 Tahun Penjara Lalu Ajukan Banding
Setelah dilakukan pelimpahan, oleh jaksa penuntut, tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Saat ini tersangka masih dititipkan penahanannya di Polda Bali.
"Nanti setelah berkas dakwaan lengkap akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk selanjutkan disidangkan," jelas Maha Agung didampingi Kasi Intel dan Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, tersangka Evgenii dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jaga Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Galungan, Pemkab Badung Gelar Pasar Murah
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 17 Pebruari 2021 tersangka Evgenii dan Maxim Zhilitisov (masih buron) mendatangi tempat kerja korban di Jalan Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Di sana, keduanya mengatakan kepada korban bahwa tempat usaha tersebut milik Dimitri Babaev dan sedang dicari pihak kepolisian.
Tersangka juga mengatakan kepada korban, dirinya adalah informan dari Interpol. Jika korban tidak mau bekerja sama, maka korban akan mendapat masalah karena bersokongkol dengan Dimitri Babaev.
Kemudian korban diminta menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev, dan diserahkan kepada tersangka dan temannya.
Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh tersangka sampai tanggal 26 Maret 2021.
Baca juga: Papan Reklame di Jalan Shortcut Canggu Tak Berizin,Satpol PP Badung Sebut Kendala Lakukan Penertiban
Lalu pada tanggal 22 Mei 2021 tersangka kembali mengancam korban dengan mengatakan, bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.
Berdasarkan hal itu tersangka meminta uang sebesar Rp 230 Juta kepada korban, tetapi korban mengatakan tidak mempunyai uang. Namun karena diancam terus akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp121 juta.
Juga korban menyerahkan 1 buah sepeda motor XMAX seharga Rp50 juta. Adapun total kerugian yang dialami korban sebesar Rp171 juta. (*)
Berita lainnya di Berita Badung