Berita Bali
1.596 Wisatawan Batal Datang, Wakil Gubernur Bali Sebut Penurunan Harga PCR Angin Segar
IHGMA Bali mencatat terjadi pembatalan kedatangan dan menginap di Bali sebanyak 1.596 room nights, mulai Minggu 24 Oktober 2021.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali mencatat terjadi pembatalan kedatangan dan menginap di Bali sebanyak 1.596 room nights, mulai Minggu 24 Oktober 2021.
Hal tersebut membuat Forum Bali Bangkit menilai regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkesan tumpang tindih.
Perwakilan Forum Bali Bangkit, Yoga Iswara mengatakan, kebijakan pemerintah pusat semestinya sebagai stimulus pemulihan pariwisata dan menggeliatkan ekonomi di Bali, bukan sebaliknya, kendatipun risiko kesehatan tetap menjadi prioritas utama.
“Aspirasi ini sudah kami salurkan ke DPRD Bali, beberapa waktu lalu. Jika saja penurunan harga PCR dilakukan terlebih dahulu, maka tentunya langkah antisipasi bisa dilakukan untuk mencegah pembatalan kamar,” ujarnya, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca juga: RSD Mangusada Badung Sudah Patok Harga Tes PCR Rp 275 Ribu Sesuai SE Kemenkes, Berlaku 3x24 Jam
Kondisi seperti ini, menurutnya yang juga selaku Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, akan sangat berdampak terhadap pembatalan dan menurunnya minat wisatawan datang ke Bali.
“Sebagai contoh Bali yang telah bekerja keras dan berhasil turun ke Level 2 dihadiahi kebijakan PCR test untuk para wisatawan melalui udara. Semestinya dilakukan langkah antisipatif dengan penurunan biaya PCR test terlebih dulu sebelum dikeluarkan kebijakan terkait,” lanjutnya.
Mengacu pada peraturan karantina yaitu SK Ka-Satgas No 15 Tahun 2021, tentang 19 negara asing yang warga negaranya diizinkan datang ke Indonesia menjalankan masa karantina 5x24 jam dan tidak diperbolehkan keluar dari kamar atau vila, menurutnya, hal itu bisa dibayangkan bagaimana kondisi tamu yang akan berlibur ke Bali yang harus tinggal di kamar selama 5 hari.
Sedangkan sudah banyak dan terus bertambah negara-negara yang mulai dan akan meninggalkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalananan internasional, seperti Thailand dan Maldives.
Kendala lainnya adalah terkait regulasi visa, berdasarkan Permenkumham No 34 Tahun 2021, jenis visa yang berlaku untuk memasuki wilayah Indonesia dalam hal ini, khususnya Bali adalah visa kunjungan dengan tujuan wisata yang termasuk dalam kategori Visa B2111A atau yang biasa disebut Business Essential Visa.
Sehingga Free Visa dan Visa On Arrival (VOA) belum berlaku hingga saat ini.
Ia menilai, permasalahan yang ada pada permohonan Visa B211A cukup rumit dan hanya dapat dilakukan lewat penjamin korporasi sesuai dengan ketentuan Imigrasi
“Hal ini menjadi kendala bagi calon wisatawan ketika syarat dan ketentuan perjalanan termasuk proses visa yang cukup rumit, menyebabkan destinasi Bali menjadi tidak menarik serta mahal biaya perjalanannya. Dan tentunya masih ada beberapa kebijakan yang dipandang perlu adanya koordinasi dan sehingga tidak terkesan tumpang tindih,” paparnya.
Untuk itu pihaknya pun melayangkan tiga rekomendasi yang menjadi usulan urgensi kepada pemerintah sebagai upaya solusi terbaik.
Pertama, pembatalan aturan (Imendagri No 53 Tahun 2021, SE Ka-Satgas No 21 Tahun 2021, SE Kemenhub No 89 Tahun 2021) yang mengharuskan menggunakan tes PCR bagi yang telah vaksin 2 kali.
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Cok Ace Sebut Jadi Angin Segar untuk Pariwisata Bali
Atau penurunan harga PCR dengan penetapan Rp 200 ribu yang disubsidi pemerintah untuk penerbangan domestik, dan Rp 300 ribu untuk penerbangan International.
Kedua, pihaknya mengusulkan agar wisatawan mancanegara pada masa karantina 5 hari dapat keluar kamar atau vila dan beraktivitas di dalam hotel (tidak bercampur dengan pelanggan nonkarantina).
Atau mengusulkan agar karantina di Bali menggunakan pola wilayah (Pulau Bali) sebagai pulau karantina dan dapat memilih tinggal di seluruh hotel yang sudah tersertifikasi CHSE dan seluruh karyawannya telah tervaksinasi.
Ketiga, membuka kemudahan aplikasi e-visa berbayar khusus untuk tujuan wisata secara perseorangan tanpa harus melalui penjamin korporasi dengan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan atau membuka kembali aplikasi VOA dan Free Visa, khususnya untuk negara-negara dengan low risk.
Turunnya harga tes PCR di Jawa dan Bali menjadi Rp 275 ribu ditanggapi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.
Ia menyebutkan, kebijakan yang diambil pemerintah pusat tersebut diharapkan mampu memberi angin segar bagi kedatangan wisatawan domestik (wisdom) ke Bali.
“Yang tadinya Jawa-Bali dengan harga Rp 490 ribu sekarang sudah turun menjadi Rp 275 ribu. Dari segi harga, saya rasa sudah memberikan angin segar bagi wisdom ke Bali ditambah lagi dengan masa berlaku 3x24 jam,” ujar dia, Kamis.
Apalagi dengan perpanjangan masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam sangat membantu wisdom yang umumnya berasal dari Jabodetabek dan kota-kota besar di Jawa untuk datang ke Bali.
Karena menurut Cok Ace, biasanya wisdom tersebut datang saat weekend atau akhir pekan.
“Karena umumnya khusnya dari Jakarta, Surabaya dan Pulau Jawa mereka datang ke Bali saat weekend, Jumat datang, Sabtu balik. Kalau dulu 2x24 tanggung. Besoknya sudah harus swab lagi di Bali. Sekarang dengan 3x24 jam, kita harapkan Sabtu-Minggu bisa full menikmati liburan di Bali,” ujarnya.
Bahkan, Mantan Bupati Gianyar ini menyebutkan, penurunan harga itu bisa berdampak pada kunjungan wisdom ke Bali, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diprediksi bisa mencapai 12.000 orang.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga telah mengeluarkan SE No B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.SE ini ditujukan kepada ketua harian satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit pemerintah, kepala laboratorium dan kepala klinik se-Bali.
Dewa Indra menambahkan, dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa direktur rumah sakit, pimpinan laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab Rp 275 ribu.
"Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ucap Dewa Indra.
Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di Kabupaten Badung memastikan harga tes PCR Rp 275 ribu.
Hal itu sesuai SE Kemenkes yang telah menurunkan biaya RT-PCR itu.
Plt Direktur RSD Mangusada dr Ketut Japa mengatakan, selaku rumah sakit milik daerah, pihaknya mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenkes.
Kendati harga PCR diturunkan, namun RSD Mangusada memastikan tidak mengalami kerugian.
Pasalnya RSD Mangusada merupakan RSD pemerintah yang alat tes maupun labnya diberikan dari pemerintah pusat.
Baca juga: UPDATE Berikut Aturan Tes PCR untuk Naik Pesawat, Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan
Sementara itu, maskapai Garuda Indonesia melalui lini bisnis Aero Globe Indonesia bekerjasama dengan KPH Lab (Kartika Pulomas Hospital Laboratories) meluncurkan promo harga khusus pemeriksaan tes Covid-19 di seluruh jaringan RS dan Klinik KPH Lab yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, penawaran harga khusus tersebut dimulai dari Rp 45 ribu untuk Rapid Test Antigen dan Rp 260 ribu untuk tes PCR.
Menurutnya, program ini selain merupakan upaya Garuda untuk memberikan nilai tambah layanan penerbangan bagi para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan di masa pandemi, juga merupakan bentuk komitmen Garuda mendukung langkah percepatan penanganan pandemi yang dilaksanakan Pemerintah. (sar/gil/gus/zae).
Kumpulan Artikel Bali