Berita Klungkung
Berada di Hilir, Air Tukad Bubuh Klungkung Tercemar Limbah Buangan
Air Tukad (Sungai) Bubuh di perbatasan Desa Takmung dan Desa Banjarangkan mengalami pencemaran.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Air Tukad (Sungai) Bubuh di perbatasan Desa Takmung dan Desa Banjarangkan mengalami pencemaran.
Hal ini terungkap dalam data dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang dibuat oleh Universitas Udayana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana menjelaskan, secara umum kondisi aktual lingkungan di Kabupaten Klungkung cukup baik.
Baca juga: Klungkung Usulkan 4 Tradisi Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Salah Satunya Kerajinan Tenun Cepuk
Bahkan posisinya di atas kriteria nasional, namun terkait dengan kondisi air, ada sungai yang harus mendapatkan perhatian karena mengalami pencemaran.
“ Tukad Bubuh menjadi sungai di Klungkung yang telah mengalami pencemaran. Terutama yang posisinya di hilir,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana, Jumat 29 Oktober 2021.
Tercemarnya bagian hulu Tukad Bubuh ini, karena aliran tukad ini melewati banyak desa.
Sehingga peluang terjadinya pencemaran cukup tinggi, mulai dari pencemaran sampah maupun limbah rumah tangga dan ternak yang dibuang di sungai.
Baca juga: 5 Warung di Klungkung Kena Imbas Balap Liar, Dianggap Jadi Markas Remaja Trek-trekan
Sementara kondisi air di Sungai Unda yang menjadi sungai terbesar di Klungkung, justu kondisinya sangat baik.
Air di Sungai Unda tergolong minim pencemaran dan kualitasnya masih bagus.
Sementara untuk kualitas udara di Klungkung juga tergolong masih sangat baik, mengingat Klungkung bukan kawasan industri yang menghasilkan emisi gas buang yang tinggi.
Selain itu kondisi kendaraan di Klungkung juga tidak terlalu padat.
“ Kondisi udara di Klungkung sangat baik, karena Klungkung kan bukan daerah industri. Jadi dari dokumen itu (IKPLHD), kondisi lingkungan kita secara umum di Klungkung sudah bagus. Posisinya di atas kriteria yang dibuat nasional,”ungkap Suadnyana.
Baca juga: Cerita Kadek Rada, Dirumahkan Karena Pandemi,Kini Terpilih Jadi Perbekel Termuda di Pilkel Klungkung
Dokumen IKPLHP memberikan informasi kondisi lingkungan hidup di suatu daerah, yang memuat data primer (data yang diambil langsung di lapangan) dan data sekunder (data yang diperoleh dari OPD terkait) yang disajikan dalam enam puluh lima (65) buah tabel.
Dikumen ini secara umum memuat tentang Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutup Lahan (IKTLH) dan Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) yang disusun untuk bisa mengatur dan melindungi sumber daya alam yang sangat vital seperti mata air, kawasan hutan dan yang lainnya agar terjadi keseimbangan dalam mendukung pembangunan nasional, regional dan daerah.
Baca juga: Kelian Subak Penggoncangan Pertanyakan Protes Kelompok Warga di Eks Galian C Klungkung
" Dari semua hasil kajian atau penelitian ini, pemerintah daerah harus tau apa yang harus dilakukan untuk menjaga kualitas air, udara dan lainnya untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Dari hasil inilah kita bergerak apa yang harus kita lakukan," ujar Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati Suwirta juga menambahkan dengan adanya dokumen ini, dinas-dinas terkait agar memahami yang harus dilakukan untuk menuju lingkungan yang bersih.
Baca juga: Selamatkan Korban Terjangan Ombak Pantai Klingking Klungkung, Seorang Pemandu Wisata Belum Ditemukan
Upaya-upaya kecil yang sudah dilakukan harus dipetakan seperti misalnya jika terjadi pencemaran ringan harus dicari tahu apa penyebabnya.
Sebaliknya jika kualitas baik harus tetap dipertahankan.
"Lebih lanjut kita akan pelajari isi dokumen ini untuk membuat usulan-usulan ke pusat," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung