Berita Klungkung

Kelian Subak Penggoncangan Pertanyakan Protes Kelompok Warga di Eks Galian C Klungkung

Sebelumnya belasan warga pemilik lahan di Eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10/2021)

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Warga pemilik lahan di Eks Galian C berkumpul di Pura Ulun Suwi, Desa Tangkas, Klungkung, Senin (25/10/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kelian Subak Penggoncangan, Desa Tangkas, I Nengah Wija merespons  aksi sejumlah warga yang menyampaikan aspirasi dengan memasang baliho di lokasi proyek normalisasi Sungai Unda di Eks Galian C, Klungkung.

Pria yang selama ini menjadi perwakilan pemilik lahan di Eks Galian C ini menegaskan, hampir semua pemilik sudah mendapatkan kompensasi dari pemerintah, terkait lahan mereka yang dimanfaatkan untuk normalisasi Sungai Unda dan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.

Sebelumnya belasan warga pemilik lahan di Eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10/2021).

Mereka menuntut karena belum mendapatkan ganti rugi/kompensasi atas lahan mereka.

Serta mempertanyakan adanya pemotongan 18 persen oleh BPN saat proses PTSL.

Terkait hal itu, Nengah Wija pun balik mempertanyakan pemilik lahan mana yang protes.

Karena menurutnya hampir semua pemilik lahan di Eks Galian C sudah menerima kompensasi atas lahan mereka.

"Kami pertanyakan, pemilik lahan yang mana yang belum menerima kompensasi lahan itu? Karena setahu saya hampir semua pemilik lahan sudah menerima kompensasi ini," ungkap Wija bersama pemilik lahan di Eks Galian C, saat ditemui di Pura Ulun Suwi di Desa Tangkas, Senin (25/10/2021).

Wija pun meluruskan terkait potongan 18 persen yang diprotes beberapa kelompok warga itu.

Menurutnya pemotongan 18 persen itu merupakan kesepakatan antara warga pemilik lahan dan BPN.

Baca juga: 34 Warga Desa Tangkas Klungkung Minta Gubernur Turun Tangan Terkait Ganti Rugi Lahan PKB

Hal itu karena adanya tanah di Eks Galian C yang sudah menjadi alur sungai, adanya tanah yang menjadi sitaan kejaksaan, serta adanya sertifikat yang keluar tahun 2017 lalu.

" Jika warga pemilik lahan tidak ada kesepakatan, BPN tidak berani lakukan pengukuran tanah.

Jadi pemilik lahan sepakat adanya potongan 18 persen, selama mendapat hak kepemilikan sertifikat," jelas Wija.

Seiring waktu berjalan, ditentukanlah nilai kompensasi untuk lahan di Eks Galian C sebesar Rp22,5 juta per are.

Wija dan pemilik lahan lainnya sempat menyambangi Gubernur Bali, dan menyatakan keberatan karena ada lahan mereka yang harus dipotong sebesar 18 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved