Berita Buleleng

Pesan Tembakau Gorila Lewat Instagram, Kadek Wisnu dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi

Pesan Tembakau Gorila Lewat Instagram, Kadek Wisnu dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
tribun bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan barang bukti sejumlah paket narkotika jenis tembakau gorila yang dipesan oleh tersangka Kadek Wisnu dan dua rekannya, Jumat (29/10) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Rencana untuk mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila yang dilakukan oleh Kadek Wisnu Surya Putra (24) bersama dua rekannya batal.

Ini setelah pemesanannya melalui Instagram lalu dikirim ke salah satu jasa pengiriman barang berhasil diketahui oleh Satnarkoba Polres Buleleng.

KBO Resnakoba Polres Buleleng Iptu Choiril ditemui Jumat (29/10) mengatakan, pada Minggu 17 Oktober 2021 lalu pihaknya mulanya menerima informasi adanya pengiriman paket berisi tembakau gorila, sebanyak tiga paket dengan total berat mencapai 14 gram bruto.

Paket itu dikirim ke kediaman milik salah satu tersangka bernama Made Jeki Swarimbawa Putra (25), di Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan salah satu jasa pengiriman tersebut.

Baca juga: Dapat Menampung 1 Ton per Hari, Gianyar Mulai Bangun Tempat Penanganan Sampah Terpusat

Hingga keesokan harinya tepatnya pada Senin 18 Oktober 2021 kurir dari jasa pengiriman barang tersebut diminta polisi untuk tetap mengantarkan paket tersebut, agar dapat menangkap sang pelaku.

Terang saja, saat paket itu diantarkan dan diterima oleh tersangka Made Jeki, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Di dalam paket berwarna hitam itu, polisi berhasil menyita sebanyak tiga paket tembakau gorila dengan kode A seberat 5.37 gram bruto, kode B seberat 5.31 gram bruto, serta kode C dengan berat 3.32 gram bruto.

Atas temuan itu, tersangka Made Jeki pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi Made Jeki mengaku memesan tembakau gorila tersebut bersama dua rekannya yang lain, masing-masing bernama Panji Setiawan (23) asal Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, serta Kadek Wisnu Surya Putra (24) asal Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.

Baca juga: Perempuan di Denpasar yang Terpergok Mencuri Akhirnya Diamankan Polsek Denpasar Selatan

Berangkat dari laporan itu, polisi pun kembali melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya diketahui bahwa masih ada dua pekat tembakau gorila yang belum diambil di salah satu jasa pengiriman barang.

Hasil penyelidikan pun terbukti, Pada Selasa (19/10) polisi berhasil menangkap basah tersangka Panji Setiawan, sedang mengambil paket tembakau gorilanya di salah satu jasa pengiriman barang tersebut.

Saat digeledah, polisi pun berhasil menemukan dua paket tembakau gorila dengan total berat mencapai 10.04 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak pengharum ruangan.

Tak dapat mengelak, tersangka Panji Setiawan pun membenarkan jika paket tersebut memang ia pesan bersama-sama dengan Kadek Wisnu Surya Putra, melalui sosial media Instagram.

Kadek Wisnu pun kini juga harus mendekam di balik jeruji besi bersama dua rekannya.

Baca juga: Satgas Nemangkawi Amankan 2 Oknum Polisi yang Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved