Berita Buleleng
Pesan Tembakau Gorila Lewat Instagram, Kadek Wisnu dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi
Pesan Tembakau Gorila Lewat Instagram, Kadek Wisnu dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
Iptu Choiril menyebut pengungkapan penggunaan narkotika jenis tembakau gorila ini baru pertama kali dilakukan oleh pihaknya. Untuk itu, kasus ini akan didalami kembali oleh polisi, untuk mencari tahu siapa penjual tembakau gorila tersebut.
"Untuk narkotika jenis tembakau gorila ini baru pertama kali kami ungkap. Kasus tentu akan kami kembangkan lagi, untuk mencari tahu siapa penjualnya dan seperti apa penyebarannya di Buleleng," terangnya.
Sementara tersangka Kadek Wisnu Surya Putra mengaku jika barang haram tersebut ia pesan di Instagram, seharga Rp 700 ribu.
Tembakau gorila itu dibeli secara patungan, dan rencananya akan dikonsumsi bersama dua tersangka lainnya.
"Baru pertama kali mau nyoba konsumsi tembakau gorila ini, tapi sudah ditangkap polisi. Saya awalnya hanya coba-coba, karena lihat ada yang jual di Instagram," singkatnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (rtu)