Berita Denpasar
Antisipasi Resiko Akibat Badai La Nina, DLHK Denpasar Lakukan Perompesan Pohon Perindang
Badai La Nina diprediksi akan melanda wilayah Indonesia termasuk Bali dan Kota Denpasar pada Bulan November hingga Februari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badai La Nina diprediksi akan melanda wilayah Indonesia termasuk Bali dan Kota Denpasar pada Bulan November hingga Februari.
Oleh karena itu, untuk keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kembali mengintensifkan perompesan pohon perindang jalan yang menyasar Kawasan Renon.
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan bahwa memasuki musim penghujan ini tentu sangat berpotensi terjadi angin kencang.
Terlebih di akhir tahun diprediksi akan terjadi Badai La Nina.
Baca juga: Fenomena La Nina Diprediksi Terjadi Pada Akhir 2021, Berikut Ini Dampaknya ke Petani dan Nelayan
Baca juga: BPBD Imbau Masyarakat Waspada Badai La Nina, Curah Hujan di Denpasar Diprediksi Meningkat hingga 70%
Selain itu, saat musim penghujan beban pohon perindang lebih berat dari biasanya.
Sehingga, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama, maka DLHK secara intensif melaksanakan perompesan pohon yang terlalu rimbun.
Hal ini diharapkan mampu meringankan bebah pohon untuk meminimalisir terjadinya pohon tumbang.
Menurutnya pelaksanaan perompesan pohon perindang, selain untuk meringankan beban dan mencegah terjadinya pohon tumbang, juga sebagai upaya untuk mempercantik wajah kota, sehingga terlihat rapi dan indah.
“DLHK secara rutin melaksanakan perompesan pohon perindang di seluruh ruas jalan Kota Denpasar, besar harapan masyarakat juga turut memberikan informasi tentang lingkungan sekitar khususnya pohon perindang yang dinilai penting untuk dilakukan perompesan,” katanya Minggu, 31 Oktober 2021.
Ia mengatakan secara berkelanjutan pihaknya terus melaksanaman pendataan dan pemetaan terhadap kondisi dan usia pohon perindang di Kota Denpasar.
Sehingga apakah diperlukan penanaman ulang atau cukup dengan perompesan saja.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini La Nina, Dwikorita: Bukan Nakut-nakuti, Tapi untuk Persiapan Semuanya
Baca juga: Waspada Fenomena La Nina Diprediksi Terjadi Akhir 2021, Apa Dampaknya untuk Indonesia?
"Selain menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pohon perindang, juga dilaksanakan pemetaan usia dan kondisi pohon untuk dilaksanakan perompesan rutin. Di DLHK ada 4 regu. Satu regu beranggotakan 8 sampai 10 orang yang rutin tiap hari melakukan pemantauan dan perompesan pohon," katanya.
Adapun saat ini DLHK telah melaksanakan perompesan di beberapa titik yang dilaksanakan secara rutin memasuki musim penghujan.
Dimana, Tim DLHK melaksanakan mobiling serta mengecek pohon perindang yang ada di seputaran Kota Denpasar.
"Nanti jika dilihat sudah terlalu tinggi dan rimbun serta berpotensi diterpa angin kencang akan dilaksanakan perompesan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaksanaan-perompesan-pohon-di-denpasar.jpg)