Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tayang:
Editor: Noviana Windri
net
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut pengertian NPWP, syarat, dan cara membuat NPWP secara offline maupun online.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Baca juga: Fungsi Bertambah, KTP Bakal Jadi NPWP Pajak

Baca juga: Apa Kegunaan NPWP? Bagaimana Cara Mendapat NPWP? Begini Penjelasan yang Perlu Anda Ketahui

Contoh NPWP: 12.345.678.9-001.002

Sembilan digit pertama NPWP merupakan kode unik dari identitas wajib pajak.

Tiga digit selanjutnya merupakan kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran.

Apabila statusnya sebagai wajib pajak lama, maka hal itu merupakan kode tempat wajib pajak saat ini.

Tiga digit terakhir menandakan status wajib pajak.

Angka 000 berarti pusat atau tunggal tetapi jika 001, 002, dan seterusnya berarti menunjukkan urutan kantor cabang.

Jenis NPWP

Ilustrasi NPWP.
Ilustrasi NPWP. (net)

Dikutip dari Indonesia.go.id terdapat dua jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

NPWP pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Sedangkan, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved