Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tayang:
Editor: Noviana Windri
net
Ilustrasi NPWP. 

Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.

Apabila alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan domisili.

Selanjutnya, menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran lalu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran sebagai bukti telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP yaitu satu hari kerja dan tidak dipungut biaya/ gratis.

Baca juga: Belum Punya NPWP? Begini Cara Kilat Membuatnya

Selanjutnya, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat pendaftaran melalui pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat pendaftar.

Pendaftar dapat langsung mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.

Lalu mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkan dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Cara Membuat NPWP secara Online :

1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.

2. Daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.

Lalu, isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun.

Cara mengaktivasi akun yaitu dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved