Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tayang:
Editor: Noviana Windri
net
Ilustrasi NPWP. 

Adapun yang perlu mempunyai NPWP, yaitu :

Baca juga: Tim Kopaska Temukan Dompet Indah Halimah Putri, KTP, NPWP dan Uangnya Utuh

1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan:

- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan hakim.

- Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

2. Wajib Pajak Badan

- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

3. Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

4. Wajib Pajak Pribadi

Baca juga: Kini Bank Bisa Melakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah Secara Langsung

Masyarakat dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara membuat NPWP secara Offline :

1. Mendatangi kantor pelayanan pajak

Masyarakat dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Semua dokumen persyaratan di fotokopi serta melengkapi formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas KPP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved