Berita Bangli
Masih Terjadi Longsor Susulan, Status Kedaruratan di Kintamani Bangli Diperpanjang hingga 5 November
Menurut ahli dari PUPR Provinsi dan BWS Bali Penida pasca melakukan penelitian struktur bebatuan dan pemantauan di lokasi sekitar, Kapolres
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Perpanjangan Status Kedaruratan
Kapolres Bangli mengatakan, status kedaruratan yang berlaku sejak tanggal 16 Oktober, kembali diperpanjang mulai tanggal 30 Oktober hingga 5 November 2021.
Alasannya karena kondisi di sekitar titik longsor yang belum kembali normal. Baik kondisi transportasi, psikologis masyarakat, hingga pendataan kerusakan yang sampai saat ini masih berproses.
Longsor di titik satu, imbuh Kapolres, juga masih terjadi hingga kini.
Karenanya dua unit alat berat serta satu unit mobil pemadam kebakaran telah disiagakan, sebagai upaya percepatan penanganan bencana.
Mengingat saat ini telah memasuki musim penghujan dan diperkirakan berlangsung hingga Februari mendatang, Kapolres mengimbau agar masyarakat dari Desa Abang Batudinding, Desa Abang Songan, dan Desa Terunyan untuk selalu siaga. Serta menyadari bahwa di jalur Desa Buahan hingga Terunyan merupakan jalur zona merah kebencanaan.
Sehingga setiap ada tanda-tanda alam seperti hujan, gempa, dan sebagainya, masyarakat harus sudah antisipasi untuk mengungsi atau menyelamatkan diri sesuai yang telah dilatihkan.
"Kalau sudah masuk musim penghujan, masyarakat yang mendiami titik rawan jalur air, ini harus sudah mengungsi ke keluarga atau tempat aman lainnya.
Imbauan ini tidak hanya bagi masyarakat di jalur Buahan hingga Terunyan saja. Namun bagi masyarakat di daerah lain yang juga masuk zona merah bencana, misalnya di Songan," tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli