Berita Bangli
Sebulan Terakhir Satlantas Polres Bangli Tegur 50 Pelanggar, Paling Banyak Berstatus Pelajar
Tujuannya, adalah untuk menertibkan siswa dalam berkendara di jalan pasca diberlakukannya PTM terbatas.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satuan Lalu Lintas Polres Bangli kini gencar melakukan penertiban disiplin berlalulintas.
Dalam sebulan terakhir, setidaknya telah ditemukan 50 pelanggar yang didominasi oleh para pelajar.
Kasat Lantas Polres Bangli, AKP I Ketut Suandi saat ditemui Senin (1/11/2021) mengungkapkan, permintaan penertiban lalu lintas salah satunya memang datang dari Kepala Sekolah, yang meminta bantuan melalui bhabinkamtibmas setempat.
Tujuannya, adalah untuk menertibkan siswa dalam berkendara di jalan pasca diberlakukannya PTM terbatas.
Baca juga: Kendala Akses Jalur Darat, Hasil Panen Petani di Tiga Desa Wilayah Bangli Menumpuk
"Sebelumnya kan siswa melaksanakan pembelajaran online. Dan pada saat itulah mereka mulai memodifikasi motornya, sehingga tidak sesuai standar. Inilah yang kami tertibkan," ungkapnya.
Selain karena permintaan kepala sekolah, penertiban lalu lintas juga merupakan perintah dari Kapolda Bali untuk melakukan penertiban pelanggaran tak kasat mata.
AKP Suandi menjelaskan, jenis pelanggaran tak kasat mata antara lain kendaraan yang tidak sesuai standar, tidak memakai helm saat berkendara, hingga melawan arus.
Kendaraan yang tidak sesuai standar, lanjut AKP Suandi, misalnya penggunaan jenis spion bulat berukuran kecil yang dipasang dibawah stang (model jalu).
Pihaknya menjelaskan, spion tersebut merupakan variasi karena saat berada di jalan, pengendara susah untuk melihat kendaraan yang ada di belakangnya.
"Tujuan spion itu untuk melihat kendaraan di belakang, saat kita hendak belok kanan atau kiri. Sehingga tidak perlu menoleh ke belakang karena dikhawatirkan ada kendaraan di depan yang berhenti mendadak. Sedangkan spion jenis ini, justru hanya bisa melihat ke arah perut," ungkapnya.
Dikatakan pula, pihaknya sudah beberapa kali memberi teguran pada pengguna spion jenis tersebut. Dan meminta agar pemilik kendaraan mengganti dengan spion standar.
Tak hanya spion, namun juga penggunaan knalpot brong juga menjadi sasaran.
"Alasannya karena suara knalpot tersebut mengganggu orang di sekitar. Terhadap pelanggaran ini, kami biasanya melakukan tindakan langsung (tilang), dan menyita motornya.
Nanti saat pemilik kendaraan akan mengambil motornya, dia harus membawa dan mengganti dengan knalpot standar. Knalpot brong sebelumnya boleh dibawa pulang kembali," jelasnya.
Baca juga: Masih Terjadi Longsor Susulan, Status Kedaruratan di Kintamani Bangli Diperpanjang hingga 5 November
Lebih lanjut AKP Suandi mengatakan, kendati salah satu sasaran penertiban adalah siswa sekolah, pihaknya menegaskan hanya fokus terhadap pelanggaran tak kasat mata.