Berita Denpasar
3 Pemalsu Surat PCR Ditangkap Polisi Saat Hendak Terbang dari Bandara Ngurah Rai Bali
Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat PCR, 3 pemalsu ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Ngurah Rai Bali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat PCR.
Polisi mengamankan tiga orang saat berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat 29 Oktober 2021 pukul 22.30 Wita dan Minggu 31 Oktober 2021 pukul 08.00 Wita.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melakukan rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 1 November 2021, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi.
Kasatgas Covid-19 Bali I Made Rentin, dan I Wayan Suberatha selaku Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Denpasar.
Jansen menyebutkan, ada dua kejadian dengan tiga tersangka.
Baca juga: Pakai Surat PCR Palsu Saat Check in di Bandara Ngurah Rai Bali, Lanisya Harus Berurusan dengan Hukum
Tersangka yang berhasil diungkap masing-masing bernama Lutfi Lanisya (25), perempuan asal Cibodas, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.
Dalam kasus lainnya ditangkap Muhammad Firdaus (25), laki-laki asal Desa Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, dan Anggie Chaerunnisa (26), perempuan asal Desa Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalbar.
Lutfi Lanisya diamankan setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Ngurah Rai mencurigai Surat PCR yang dibawa tersangka, Minggu 31 Oktober 2021 pukul 08.00 Wita tidak tervalidasi.
Petugas kemudian meyakinkan kembali mengenai surat yang dibawa Lanisya, namun petugas tetap tidak menemukan validasi atau hasil pemeriksaan dari perempuan itu.
"Dia hendak ke Jakarta, tapi kedapatan membawa dokumen palsu. Hal itu karena petugas tidak melihat adanya bercode pada dokumen tersebut," ujar Kapolresta.
Untuk meyakinkan kembali, petugas mengkonfirmasi pihak RS swasta yang tercantum di surat hasil tes PCR tersebut.
Saat itu juga KKP Bandara Ngurah Rai mendapatkan informasi jika Lanisya hanya melakukan tes antigen.
Jansen mengatakan, dokumen yang merupakan persyaratan perjalanan tersebut diduga kuat palsu.
"Petugas kemudian melaporkan kejadian itu kepada Satgas Covid-19 Bandara dan diteruskan ke kami," lanjutnya.
Saat diinterogasi, Lanisya akhirnya mengakui perbuatannya dan surat tersebut ia buat setelah mengetahui persyaratan perjalanan ke luar kota harus menyertakan surat PCR.
Baca juga: Palsukan Surat PCR, Dua Wisatawan asal Jakarta Diamankan Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai
"Dia ini beli tiket (pesawat) lewat aplikasi lebih dari Rp 1 juta. Tapi ternyata dia tes antigen, bukan PCR.
Padahal penerbangan Jawa-Bali pakai PCR. Makanya dia mengedit surat tersebut untuk bisa melancarkan aksinya," tambahnya.
Jansen menerangkan, tersangka mengedit surat hasil antigen menggunakan handphone, lalu mengubah menjadi surat RT PCR.
Setelah diedit, perempuan muda ini meminta tolong petugas hotel tempat ia menginap untuk mencetak sehingga jadi PCR palsu tersebut.
Dua wisatawan yang diamankan, yakni Anggi Chaerunnisa Azhari asal Singkawang dan Muhammad Firdaus asal Kebayoran Baru, Jakarta.
Kapolresta mengatakan, keduanya diamankan petugas KKP Kelas 1 Denpasar karena memberikan surat PCR palsu, di Bandara Ngurah Rai, Jumat malam.
Saat itu, diketahui mereka hendak berangkat ke Jakarta, namun petugas yang saat itu meminta surat PCR untuk memvalidasi persyaratan milik keduanya.
Diketahui surat PCR yang digunakan mereka sebagai persyaratan untuk bisa berpergian ternyata palsu dan tidak tervalidasi oleh petugas.
Dalam pemeriksaan petugas, didapati ada hasil berbeda dari surat yang disertakan tersangka Firdaus dan Anggi.
Petugas menemukan keanehan, mengingat surat tersebut tidak sesuai dengan identitas pada PCR yang tertera dari kedua wisatawan domestik tersebut.
Kepada polisi, keduanya mengaku tidak pernah melakukan tes PCR sebelumnya dan hasil yang mereka bawa palsu.
Menurut pengakuan keduanya, Anggi dan Firdaus mendapatkan surat tersebut dari orang lain yang menawarkan ke mereka.
(*)