Info Populer

Aturan Terkait Resepsi Pernikahan di Wilayah Jawa-Bali Hingga 15 November 2021 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 15 November 2021.

Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Istimewa
ILUSTRASI- Pernikahan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 15 November 2021.

Salah satu kapasitas kegiatan yang dibatasi, yakni resepsi pernikahan di wilayah Jawa-Bali.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021. 

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan PPKM Jawa-Bali, Perjalanan Darat Wajib Tunjukan Hasil PCR atau Antigen

Baca juga: Okupansi Naik Hingga 70 Persen Saat PPKM Level 2, Swiss-Belhotel Rainforest Siap Sambut Wisman

Baca juga: Meski Bali Sudah PPKM level 2, Polisi di Badung Tetap Atensi Objek Wisata dalam Penerapan Prokes

Daerah Jawa-Bali yang berstatus level 3 boleh menggelar acara resepsi dengan maksimal peserta 25 persen.

Selain itu, dalam acara resepsi, dilarang aktivitas makan di tempat dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan resepsi di daerah Jawa Bali dengan PPKM level 2 dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Baca juga: Bisnis Penerbangan Menjerit Saat PPKM Turun Level, Selain Wajib PCR Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru

Baca juga: Diperiksa 3 Hari Berturut-turut, Danu Akhirnya Akui Ada Perintah Keluarga Tuti dan Amalia Untuknya

Baca juga: Bahaya Penyakit Leptospirosis, Penyakit yang Rawan Menyerang Ketika Musim Hujan

Selama acara resepsi, daerah PPKM level 2 juga tidak diizinkan mengadakan kegiatan makan di tempat.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” demikian bunyi aturannya. 

Sementara itu, resepsi di wilayah Jawa dan Bali level 1 diizinkan mengundang orang dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca juga: Bahaya Penyakit Leptospirosis, Penyakit yang Rawan Menyerang Ketika Musim Hujan

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Kunjungan Wisatawan ke Bali Menurun karena Syarat Naik Pesawat Wajib PCR

Pelaksanaan resepsi di Jawa Bali level 1-3 juga harus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan soal resepsi pernikahan di masa perpanjangan kali ini masih belum berubah dari aturan sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Aturan Resepsi Pernikahan di Jawa-Bali hingga 15 November

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved