Berita Bali
UPDATE Covid-19 di Bali 1 November 2021:19 Kasus Baru dan 166 Orang Masih Jalani Isolasi Terpusat
Berikut adalah update data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Bali per Senin, 1 November 2021.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM - Berikut adalah update data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Bali per Senin, 1 November 2021.
Dikutip dari media sosial Facebook milik Provinsi Bali pada Selasa, 2 November 2021 jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali mengalami penambahan sebesar 19 kasus.
Kasus sembuh dilaporkan bertambah sebanyak 48 orang sedangkan tidak ada penambahan kasus meninggal dunia.
Dengan demikian total kasus terkonfirmasi aktif hingga saat ini adalah 285 kasus, dengan rincian serta tempat perawatan sebagai berikut;
Rincian Data Kasus Aktif dan Tempat Perawatan
Kasus Aktif = 285
1. RS Rujukan = 107/ 37,54 %
2. Isolasi Terpusat = 166/ 58,25 %
3. Isolasi Mandiri = 12/ 4,21 %
Baca juga: Naik Pesawat Cukup Pakai Antigen, Pemerintah Kembali Ubah Syarat Perjalanan
Rincian Tempat Isolasi Terpusat
1. Kapasitas = 1.370 bed
2. Terisi = 166 bed (12,12 %)
3. Tersisa = 1.204 bed (87,88 %)
4. Terdapat 243 tempat Isolasi Terpusat tersebar di seluruh Kab / Kota dan Provinsi Bali.
Aturan Penerbangan Baru
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 1 November 2021, pemerintah telah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara untuk daerah PPKM Jawa-Bali.
Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 1 November 2021.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.
Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Kebijakan Perjalanan Baru
Baca juga: TERBARU Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Antigen, Perubahan Syarat Perjalanan Jawa Bali
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait tentang petunjuk pelaksanaan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDP) dengan transportasi darat saat pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, yang sebelumnya SE Menteri Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut pelaku perjalanan darang dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin serta hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Adapun perjalanan jarak jauh yang dimaksud adalah perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam
Selain itu, berikut dokumen yang harus ditunjukan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi meliputi motor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukan;
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan untuk Angkutan Penyeberangan
Sedangkan bagi pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut;
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Baca juga: 4.600 Balai Banjar di Bali Didorong Jadi Tempat Kegiatan Produktif dan Geliatkan Ekonomi Kreatif
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (*)