Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Kasus Suap DID Tabanan 2018, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Mantan Staf Khusus Eka Wiryastuti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Tribunnews
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kasus Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan

Pada tahun 2018, KPK berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.

Pada kasus tersebut, Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa disebut mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar AS.

Uang diberikan Bupati Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi dan pembangunan.

"Ni Putu Eka‎ melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Disebutkan oleh jaksa KPK, Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sebagai perantara kasus suap tersebut.

Pada saat itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.

Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.

Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar.

Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.

Setelah mendapat informasi itu, terdakwa dan Rifa menerima gratifikasi Rp 600 juta rupiah dan 55.00 USD yang diberikan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Baca juga: FAKTA-FAKTA KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Terkait OTT Salah Satu Pejabat?

Dalam sidang, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).‎

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.

Adapun daerah yang menerima fee tersebut; Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved