Berita Nasional
Kasus Suap DID Tabanan 2018, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Mantan Staf Khusus Eka Wiryastuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar menyelidiki kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
KPK sekarang menyelidiki peran eks staf Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang juga merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
KPK pun meminta ASN atau Dosen Fakultas Ekonomi tersebut untuk bersifat kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah DID Kabupaten Tabanan.
Pemeriksaan I Dewa Nyoman Wiratmaja direncanakan pada Jumat, 5 November 2021 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (ASN/Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu, 3 November 2021.
Baca juga: Mangkir, KPK Minta Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja Kooperatif Penuhi Panggilan
Baca juga: 10 Pejabat Tabanan Diperiksa KPK, Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Insentif Daerah 2018
Baca juga: UPDATE - 10 Orang Pejabat Tabanan Diperiksa KPK di Bali, Inspektorat Tabanan Masih Tunggu Konfirmasi
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," tegasnya.
Dalam hal ini, KPK telah melakukan upaya pemeriksaan dengan menggeledah sejumlah tempat pemerintahan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu, 27 Oktober 2021 kemarin.
Lebih lanjut, Ali menunturkan bila pihaknya tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait kasus suap DID yang melibatkan mantan Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Baca juga: KPK Kantongi Nama Tersangka, Geledah 4 Kantor di Tabanan dalam Kasus Suap DID 2018
Ali mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-dalam-konferensi-pers-di-gedung-merah-putih-kpk.jpg)