Berita Nasional
Kasus Suap DID Tabanan 2018, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Mantan Staf Khusus Eka Wiryastuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Bantah Jadi Perantara Kasus Suap Bupati Tabanan ke Yaya Purnomo
Pada pengadilan kasus suap Bupati Tabanan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 silam, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang kala itu merupakan Staf Khusus Tabanan membantah keterlibatannya sebagai perantara.
Nyoman memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo.
Lebih lanjut, ia membantah menjadi perantara pemberi fee dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Yaya Purnomo.
Padahal dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan setelah mendapat informasi perolehan dana DIT TA 2018 disetujui Rp 51 miliar, Bupati Tabanan melalui Nyoman memberikan uang Rp 300 juta ke terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Baca juga: Bupati Tabanan Tak Tau-menahu Kedatangan KPK, Sanjaya: Saya Kan Baru
Lanjut di Metropole Cikini, Jakarta Pusat sekitar Oktober 2017, Bupati Tabanan melalui Nyoman kembali memberikan uang Rp 300 juta pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
Di akhir Desember 2017 kembali dilakukan penyelesaian sisa komitmen fee. Lagi-lagi, Bupati Tabanan memberikan uang 55 ribu USD pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Nyoman.
Lanjut jaksa KPK mengingatkan Nyoman agar berkata jujur karena telah disumpah. Jaksa menunjukkan foto barang bukti berupa amplop putih dengan tulisan 55 ribu USD. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-dalam-konferensi-pers-di-gedung-merah-putih-kpk.jpg)