Berita Tabanan

228 Barang Bukti Tilang Belum Diambil Pemiliknya, Kejari Tabanan Kembali Gulirkan Program Sitiling

sebelumnya program yang mempermudah masyarakat untuk mengambil barang bukti tilang ini sempat mandeg sejak diterapkannya PPKM Darurat Jawa Bali

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara didampingi stafnya saat memberikan keterangan terkait Sitiling di Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu 3 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN  – Sistem Tilang Keliling (Sitiling) kembali digulirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan sejak awal November 2021 lalu.

Sebab, sebelumnya program yang mempermudah masyarakat untuk mengambil barang bukti tilang ini sempat mandeg sejak diterapkannya PPKM Darurat Jawa Bali.

Sejak Januari-Oktober 2021 ini, sudah ribuan barang bukti yang diambil pemiliknya.

Namun, saat ini masih ada tunggakan sebanyak 228 barang bukti berupa STNK dan SIM.

Baca juga: Jembatan Vital Kebon Padangan-Munduktemu Tabanan Putus, Aktivitas Perekonomian Warga Terhambat

Menurut data yang diperoleh, ada 2.352 bukti tilang yang ada.

Dari jumlah tersebut, total nilai denda tilangnya mencapai Rp 87,8 Juta lebih.

Sedangkan nilai denda dari perkara yang telah diputus baik pada hari pelaksanaan sidang sebesar Rp 56,6 juta dari 1.585 perkara pelanggaran.

Sedangkan denda putusan verstek dengan jumlah 539 bukti yang telah dibayarkan sebesar Rp 22,2 juta.

"Sejak PPKM bulan Juli lalu memang kami terpaksa vakum sementara. Kemudian awal bulan November ini kita lakukan lagi untuk menyasar para pemilik barang bukti yang belum diambil. Hingga Oktober kemarin ada 228 tunggakan yang masih belum selesai.

Nanti denda ini akan masuk ke kas negara," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, Kamis 4 Nopember 2021.

Dewa Awatara melanjutkan, selama ini pihaknya telah menggelar Sitiling di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan.

Sebelum melaksanakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Camat setempat untuk membantu sosialiasi ke masyarakat.

"Artinya kita koordinasikan ke kecanatan agar bisa disampaikan ke masyarakat. Jadi kami ambil yang jauh-jauh dulu. Seperti Pupuan. Baturiti. Malah yang di Baturiti kami sampai mengantarkan barang bukti sepeda motor," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera mengambil barang bukti tilang tersebut atau barang bukti perkara lalu lintas.

Baca juga: Desa Pupuan Sawah di Tabanan Masuk Zona Hijau, Belum Ada Satupun Warganya Terpapar Covid-19

Sebab, hingga saat ini masih ada 228 barang bukti yang menjadi tunggakan.

"Kami imbau masyarakat yang memiliki barang bukti agar segera mengambilnya. Biayanya tidak mahal kok, karena sudah ada aturannya serta kwitansi yang tertera. Bahkan kemarin saat kami mengantar barang bukti sepeda motor, pemiliknya terkejut karena dendanya tidak terlalu tinggi," tandasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved