Berita Bangli

Jerinx SID Laksanakan Tugas Sebagai Duta Anti Narkoba, Bernyanyi Hingga Motivasi WBP Lapastik Bangli

Setelah ditunjuk menjadi Duta Anti Narkoba, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID langsung beraksi melaksanakan tugasnya dengan bernyanyi

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Jerinx SID menghibur WBP di Lapastik Bangli sekaligus memotivasi dalam perannya sebagai Duta Anti Narkoba, pada Jumat, 5 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Setelah ditunjuk menjadi Duta Anti Narkoba, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID langsung beraksi melaksanakan tugasnya dengan bernyanyi dihadapan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli, Bali, pada Jumat, 5 November 2021.

Baca juga: Jerinx SID Jadi Duta Anti Narkoba, Berawal dari Lagu Barisan Badai yang Dicipta di LP Kerobokan

Baca juga: BREAKING NEWS - Jerinx SID Dinobatkan Jadi Duta Anti Narkoba Oleh BNNP Bali

Jerinx hadir langsung dan menyapa para WBP serta memberikan edukasi serta memotivasi langsung agar setelah bebas dari Lapas dan menghirup udara bebas tidak lagi melakukan kejahatan serupa. 

Pada kesempatan itu, Jerinx menyanyikan dua lagu bagi para WBP, yakni lagu berjudul Jadilah Legenda dan Lady Rose. 

Sebagaimana dikatakan sebelumnya, Jerinx mengaku siap melaksanakan berbagai program untuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai tagline War on Drugs yang dicanangkan Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose.

Baca juga: Capai 1000 Hektar Per Tahun, Prof. Suparta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Mulai Masuk Zona Merah

Baca juga: Konsorsium Program Internasional, Upaya Percepatan Internasionalisasi di Lingkup PTV

"Pembicaraannya seperti itu, menjadi Duta BNN, kedepan akan ada banyak program kolaborasi ke sekolah, ke kampus, bernyanyi sembari edukasi bersama BNNP bali, dan campaign di media sosial," paparnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno menuturkan ada sebanyak 100 WBP Lapastik Bangli yang menjalani rehabilitasi sosial dan medis. 

Lapas Narkotika Bangli ditunjuk sebagai salah satu Piloting Pelaksanaan Rehabilitasi pada Lapas se-Indonesia. 

"Rehabilitasi sosial  60 orang WBP dan rehabilitasi medis 40 orang WBP dilaksanakan dari 3 Maret 2021 hingga 30 Agustus 2021," paparnya.

Pada tahun 2020 Lapas Narkotika Bangli juga dipercaya untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi sebanyak 500 orang WBP yang terdiri dari rehabilitasi sosial sebanyak 400 orang WBP dan rehabilitasi medis sebanyak 100 orang WBP yang pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap.

Dari 3 Lapas se-Indonesia yang ditunjuk sebagai Piloting Pelaksanaan Rehabilitasi, Lapas Narkotika Bangli mendapat penilaian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di urutan pertama, di urutan kedua Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Jambi, dan di urutan ketiga Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

"WBP Lapas Narkotika Bangli, yang dengan secara sadar sepenuh hati, patuh, taat, disiplin, tertib, dapat melakukan perubahan terutama perilaku sehingga tidak lagi menggunakan narkoba selama dalam pembinaan di Lapas Narkotika Bangli," tuturnya.

Lanjutnya, untuk tahun 2022 Lapas Narkotika Bangli dipercaya kembali untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi sebanyak 180 orang WBP yang terdiri dari rehabilitasi sosial sebanyak 140 orang WBP dan rehabilitasi medis sebanyak 40 orang WBP. 

Menariknya, dikatakan Kalapas, bahwa WBP membentuk band bernama INJEKSI (Insan Jeruji Beraksi) yeng membuat Lapas Narkotika Bangli keluar sebagai Juara I dan Juara Favorit I dengan judul lagu Indonesia Tangguh ciptaan WBP Lapastik Bangli.

Baca juga: Capai 1000 Hektar Per Tahun, Prof. Suparta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Mulai Masuk Zona Merah

Baca juga: Tidak Hanya Menyerang Lansia, Gagal Jantung Juga Bisa Dialami Anak Muda, Simak Penjelasannya

Baca juga: Konsorsium Program Internasional, Upaya Percepatan Internasionalisasi di Lingkup PTV

"Dengan perolehan Youtube yang menonton 12.075.000 orang dan yang Like 8.700 orang, Instagram yang menonton 7.278 orang dan yang like 5.332 orang," paparnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, program rehabilitasi sosial dan medis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sejatinya merupakan semangat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah dituangkan dalam 15 poin Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved