Info Populer
KETAHUI Ini Batas Aman Kecepatan Berkendara di Ruas Jalan Tol
Berkendara di jalan tol, apalagi perjalanan jarak jauh, harus memperhatikan sejumlah hal agar selamat sampai tujuan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Berkendara di jalan tol, apalagi perjalanan jarak jauh, harus memperhatikan sejumlah hal agar selamat sampai tujuan.
Keberadaan jalan tol yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia membuat perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi kini menjadi pilihan.
Akan tetapi, situasi jalan tol yang lengang dan bebas hambatan kerap kali membuat pengendara lalai dengan batas kecepatan kendaraan yang dikemudikannya.
Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa.
Dalam beberapa hari terakhir, terjadi kecelakaan di ruas tol hingga merenggut nyawa.
Perlu diperhatikan, saat melintas di jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan maksimal agar meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Capai 1000 Hektar Per Tahun, Prof. Suparta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Mulai Masuk Zona Merah
Baca juga: Berikut Ini Panduan Diet Hipertensi untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi
Berapa batas aman kecepatan berkendara di jalan tol?
Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bpjt.pu.go.id, 7 Juni 2021, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat memacu kendaraan di jalan tol.
Salah satunya terkait aturan batas kecepatan.
Pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol bertujuan agar pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimalnya.
Batas kecepatan maksimal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Soal batas kecepatan berkendara di jalan tol dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Baca juga: Perekonomian DipredikSi Baru Mulai Pulih Paling Cepat pada Semester II 2022, Ini Dampak Bagi UMKM
Baca juga: Jerinx SID Laksanakan Tugas Sebagai Duta Anti Narkoba, Bernyanyi Hingga Motivasi WBP Lapastik Bangli
Baca juga: Capai 1000 Hektar Per Tahun, Prof. Suparta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Mulai Masuk Zona Merah
Maksimal 100 kilometer per jam!
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 km/jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.