Info Populer

KETAHUI Ini Batas Aman Kecepatan Berkendara di Ruas Jalan Tol

Berkendara di jalan tol, apalagi perjalanan jarak jauh, harus memperhatikan sejumlah hal agar selamat sampai tujuan.

Editor: Karsiani Putri
TRIBUN BALI
ILUSTRASI- Pengendara di Tol Bali Mandara 

Ada perbedaan batas kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.

Untuk berkendara di jalan tol dalam kota, batas kecepatan minimal kendaraan, yakni 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.

Sementara di tol luar kota, batas kecepatan maksimalnya 100 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam.

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, namun pengemudi diminta untuk memerhatikan dan selalu menjaga konsentrasi.

Baca juga: Capai 1000 Hektar Per Tahun, Prof. Suparta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Mulai Masuk Zona Merah

Baca juga: Jerinx SID Laksanakan Tugas Sebagai Duta Anti Narkoba, Bernyanyi Hingga Motivasi WBP Lapastik Bangli

Hal ini perlu diperhatikan agar terhindar dari kecelakaan jalan tol, baik kecelakaan tunggal maupun dengan kendaraan lainnya.

Vannessa Angel dan suaminya tewas dalam kecelakaan di jalan tol 

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan mobil di Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Janji Jaga Anak Vanesa Angel yang Kini Yatim Piatu: Gala Harus Jadi Orang Hebat

Baca juga: Instastory Tubagus Joddy hingga Kecepatan Mobil yang Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Jadi Sorotan

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan penuturan sopir yang mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa.

"Sementara ini masih didalami. Kalau dari awal informasi, kami memperoleh informasi bahwa pengakuannya yang bersangkutan (sopir) kelelahan atau ngantuk. Tapi masih dilakukan pendalaman oleh petugas," kata Gatot, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Gatot menjelaskan, kondisi jalan tol lurus tanpa belokan dan tak ada gelombang.

"Cuacanya cerah dan tidak ada gelombang di jalan tol itu. Pengakuan awal sopir dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu," kata Gatot.

Baca juga: TERKINI: Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Baca juga: Capai 1000 Hektar Per Tahun, Prof. Suparta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Mulai Masuk Zona Merah

Selain Vanessa, Bibi, dan sopir, dua penumpang lain adalah putra Vanessa yang masih berusia 1 tahun serta seorang asisten atau baby sitter. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Batas Aman Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved