Berita Klungkung

2 Tersangka Korupsi Air Tangki Ditahan di Bali, Sita Uang Hasil Kejahatan LPD Ped Rp 457 Juta

Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Bali, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi

Ist/Cabjari Nusa Penida
Tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi Penjualan Air Tangki Perumda Tirta Mahottama, saat akan ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida, Jumat 5 November 2021 - 2 Tersangka Korupsi Air Tangki Ditahan di Bali, Sita Uang Hasil Kejahatan LPD Ped Rp 457 Juta 

Kepala Kejari Klungkung, Shirley Manutede mengatakan, uang yang disita itu terdiri dari pengembalian kerugian yang dulu disetor ke Kas LPD senilai Rp 381.041.000.

Sedangkan sisanya adalah pengembalian uang oleh para pengurus LPD Ped, yang sebelumnya mendapatkan uang pesangon di luar ketentuan.

"Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkapnya. (*).

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved