Berita Klungkung

2 Tersangka Korupsi Air Tangki Ditahan di Bali, Sita Uang Hasil Kejahatan LPD Ped Rp 457 Juta

Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Bali, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi

Ist/Cabjari Nusa Penida
Tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi Penjualan Air Tangki Perumda Tirta Mahottama, saat akan ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida, Jumat 5 November 2021 - 2 Tersangka Korupsi Air Tangki Ditahan di Bali, Sita Uang Hasil Kejahatan LPD Ped Rp 457 Juta 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Bali, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan air tangki Perumda Tirta Mahottama Unit Nusa Penida.

Kedua tersangka, yakni IKN dan IKS.

Mereka ditahan setelah keluarnya hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Klungkung dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, Jumat 5 November 2021.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Penjualan Air Tangki di Nusa Penida Dibui

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa memutuskan menahan tersangka IKN dan IKS.

Sebelum ditahan, keduanya dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter RSUD Gema Santhi Nusa penida, dan mereka dinyatakan sehat.

"Keduanya ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida untuk 20 hari kedepan, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Jumat 5 November 2021.

Selain penahanan, juga dilakukan penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut.

Hanya saja barang bukti berupa satu unit truk tangki, beserta tiga unit komputer dan tiga unit printer dipinjampakaikan ke Perumda Tirta Mahottama unit Nusa Penida.

"Barang bukti satu unit truk tangki kami pinjampakaikan kepada pihak Perumda Tirta Mahottana Unit Nusa Penida, agar tidak mengganggu operasional pengiriman air kepada masyarakat," jelas Darmawan.

Kedua tersangka yakni IKN dan IKS sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai Perumda Tirta Mahottama Unit Nusa Penida.

Hal ini diakui oleh Dirut Perumda Tirta Mahottama Klungkung, I Nyoman Renin.

Tunggu Hasil Audit

Selain itu, Kejari Klungkung menyita uang hasil kejahata, dalam kasus penyelewengan dana di LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida.

Uang yang disita mencapai Rp 457 juta.

Baca juga: Kasus Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM Nusa Penida, Perhitungan Kerugian Dimohonkan ke Inspektorat

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved