Berita Gianyar
Sebar Video Asusila Pelajar di Grup WA, Pemuda Tegalalang Ditahan Polres Gianyar, Terancam 6 Tahun
Sebar video asusila pelajar di grup WA, pemuda Tegalalang ditahan Polres Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Namun ia menegaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku perekam dan penyebar video.
Dimana dalam hal ini hanya satu tersangka, WA usia 21 tahun.
"WA kami amankan di rumahnya di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan, Tegalalang tadi malam.
Ini sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Kata Laorens, kronologis perekaman tersebut bermula saat pelaku keluar dari dalam rumah.
Saat itu ia melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Setelah itu dilihat pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan pelaku lantas merekamnya.
Awalnya video itu disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya, dari sana, postingan pun meluas.
"Lokasi terjadinya tindakan tersebut di gudang kosong.
Dan memang di sana kerap menjadi tempat pacaran dan nongkrong anak-anak muda.
Baca juga: Berawal dari Video Mesum di Hutan, Wanita ini Dirudapaksa dalam Kondisi Patah Tulang di Hotel
Jadi, rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari sana.
Dimana begitu keluar rumah sudah langsung kelihatan," ungkap Laorens.
AKP Laorens mengimbau agar tidak melakukan tindakan demikian.
Dimana, ketika melihat kejadian tersebut, lebih baik ditegur atau diinformasikan ke kelian atau prajuru setempat.
"Kalau ada yang seperti itu, sampaikan ke pihak tertentu.
Mungkin kepala lingkungan di wilayah itu agar dilakukan pembinaan.
Teknologi itu sangat bagus.
Tapi dalam penggunaan teknologi yang ada, harus dipahami supaya tidak jadi masalah kayak gini," tandasnya.
(*)